Minggu, 29 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Usulkan Kawasan Bebas Rokok

Evi Tanjung - Kamis, 04 Desember 2025 20:40 WIB
Bupati Labuhanbatu Usulkan Kawasan Bebas Rokok
Ist
Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita sampaikan Ranperda tentang KTR pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, di ruang sidang paripurna DPRD Labuhanbatu, Kamis (4/12/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati Maya menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun berdasarkan Pasal 443 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati.

Baca Juga:

Bupati Maya juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, Bupati berharap dapat menekan biaya kesehatan, mengurangi jumlah perokok pemula, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok melalui perlindungan hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas berbagai masukan dan saran yang diberikan sehingga Ranperda dapat disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga selaku pimpinan rapat, menyampaikan paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD.

Ia juga menjelaskan bahwa agenda rapat adalah penyampaian laporan Pansus terhadap pembahasan ranperda kawasan tanpa rokok.

"Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok di tempat umum sehingga tercipta udara bersih dan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Labuhanbatu," ungkap Arjan.

Laporan Pansus disampaikan oleh Mulatua Pasaribu. Sementara penyampaian tanggapan fraksi dilakukan secara lintas fraksi oleh Syauqon Hilali Nur Ritonga dari Fraksi Partai NasDem. (BS)

Tags
beritaTerkait
Truk Sumbu Tiga Keatas Dilarang Beroperasi Selama Operasi Ketupat 2026
Polres Labuhanbatu Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Zack Diduga Jadi Otak Jaringan Peredaran Sabu di Kelurahan Negeri Baru, Warga Minta Polsek Bilah Hilir Pro Aktif
Modus Ajak Nonton, Pria Ini Berhasil Gelapkan Ponsel Seorang Pelajar
Polsek Kualuh Hulu Amankan 5,84 Gram Sabu dari Seorang Mahasiswa, Satu Rekannya Berhasil Kabur
Polsek Bilah Hilir Ciduk Dua Orang Diduga Pengedar Sabu, BBnya Masih Dirahasiakan
komentar
beritaTerbaru