Kasus Video Syur, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa, Tapi Tak Ditahan
Meski Dijemput Paksa, Lisa Mariana Tetap Tidak Ditahan
Inter-Nasional 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka, Tim penyidik Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA. 2024, Kamis (4/12/2025).
Tersangka baru itu adalah Idham Khalid SKM MKes, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi," ungkap Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH dalam keterangannya, Kamis malam.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.
"Dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa," jelas Indra.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan ini, terhadap tersangka IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan suratperintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahanterhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," tegas Indra.
Terkait keterlibatan pihak lain, tambah Indra, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja.
"Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat," pungkasnya.
Meski Dijemput Paksa, Lisa Mariana Tetap Tidak Ditahan
Inter-Nasional 6 menit lalu
Tenaga medis telah disiagakan di berbagai posko dan titik pengungsian untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terdampak.
Medan 19 menit lalu
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi momok bagi warga Kabupaten Asahan, khususnya di Kota Kisaran.
Sumut 27 menit lalu
Drawing Piala Dunia 2026 sudah digelar. Pelatih Timnas Argentina, Lionel Scaloni, merespons begini soal lawanlawannya.
Sport 36 menit lalu
Undian Piala Dunia 2026 sudah digelar. Beberapa grup neraka tersaji, seperti Prancis dan Brasil yang dihantui kuda hitam.
Sport 48 menit lalu
PT Djarum DSO Medan Timur menyalurkan 370 paket bantuan kemanusiaan kepada warga yang terkena dampak banjir.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Batang Toru Di tengah kondisi wilayah Tabagsel yang masih diliputi lumpur, genangan air, dan akses yang sulit akibat banj
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LANGKAT Bencana banjir yang merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat bukan hanya memutus akses distribusi logistik,
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,TAPSEL Upaya kemanusiaan Sat Brimob Polda Sumut terus menyentuh warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kecam
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LANGKAT Sentuhan cepat pemerintah dalam menangani dampak banjir di Kabupaten Langkat kembali diwujudkan melalui pendistrib
Sumut 2 jam lalu