Sabtu, 06 September 2025

Pengedar 8 Butir Ekstasi Coba Kabur dari Kejaran Polisi di Binjai

Faliruddin Lubis - Selasa, 20 Mei 2025 13:07 WIB
Pengedar 8 Butir Ekstasi Coba Kabur dari Kejaran Polisi di Binjai
Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (oji/ist)

POSMETRO MEDAN, Binjai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi berinisial MDW (19), Minggu (18/5/2025) pukul 01.30 WIB dini hari. Penangkapan berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.





Informasi dari Humas Polres Binjai menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, langsung memerintahkan penyelidikan ke lokasi.





Penyelidikan dipimpin oleh Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, bersama sejumlah anggota. Setelah hampir tiga jam melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Tangan kirinya terlihat berada di kantong celana sebelah kiri.

Baca Juga:




Saat akan didekati, pria tersebut justru melarikan diri dengan menyeberang Jalan Soekarno-Hatta. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.





Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi berwarna merah muda dan kuning yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.

Baca Juga:




Dalam interogasi awal, MDW, warga Jalan Danau Laut Tawar No. 16, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, mengakui bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.





“Terhadap terduga MDW, kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, pada Selasa (20/5/2025) siang.(Oji)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan
UMKM Medan Johor Kian Bergairah, Plt Camat Gunawan Perangin Angin Turun Langsung ke Lapangan
Guru Honorer di Deli Serdang Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni, Suami Tukang Becak
Gasak China Taipei 6-0, Peringkat FIFA Indonesia Dibayang-bayangi Malaysia
KSJ Silaturahmi dengan Aktivis Senior Ratna Sarumpaet di Jakarta
Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan di Medan Tewas di Kamar Mandi Kosnya
komentar
beritaTerbaru