Rabu, 11 Februari 2026

Pengedar 8 Butir Ekstasi Coba Kabur dari Kejaran Polisi di Binjai

Faliruddin Lubis - Selasa, 20 Mei 2025 13:07 WIB
Pengedar 8 Butir Ekstasi Coba Kabur dari Kejaran Polisi di Binjai
Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (oji/ist)

POSMETRO MEDAN, Binjai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi berinisial MDW (19), Minggu (18/5/2025) pukul 01.30 WIB dini hari. Penangkapan berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.





Informasi dari Humas Polres Binjai menyebutkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, langsung memerintahkan penyelidikan ke lokasi.





Penyelidikan dipimpin oleh Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, bersama sejumlah anggota. Setelah hampir tiga jam melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Tangan kirinya terlihat berada di kantong celana sebelah kiri.

Baca Juga:




Saat akan didekati, pria tersebut justru melarikan diri dengan menyeberang Jalan Soekarno-Hatta. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.





Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi berwarna merah muda dan kuning yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.

Baca Juga:




Dalam interogasi awal, MDW, warga Jalan Danau Laut Tawar No. 16, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, mengakui bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.





“Terhadap terduga MDW, kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, pada Selasa (20/5/2025) siang.(Oji)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
Viral! Biawak Terjepit di Sok Breker dan Roda Depan Sepeda Motor Emak-emak di Binjai
Wujud Nyata Saling Tolong-menolong dalam Kebaikan dan Ketaqwaan
2 Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades
Kelurahan Sukamaju Raih Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Johor
Kelurahan Pulo Brayan Darat II Rebut Kembali Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Timur
komentar
beritaTerbaru