Selasa, 01 Juli 2025

Sidang Kasus Pengurusan SHM Atas Terdakwa HW Ditunda

Evi Tanjung - Selasa, 20 Mei 2025 14:46 WIB
Sidang Kasus Pengurusan SHM Atas Terdakwa HW Ditunda
HW saat duduk di kursi PN lubuk Pakam. (ist)

Posmetro Medan - Deli Serdang -





Sidang lanjutan perkara penipuan dengan tipu muslihat atas tersangka Harry Wibowo (HW) seorang ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Pada Tanggal 08 Mei 2023 yang lalu tersangka HW mendatangi kilang padi korban pelapor Surya Bakti (SB) dengan menjanjikan bahwa HW sanggup mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang baru dibeli korban pelapor (SB) warga desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai di daerah desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang seluas 11 Hektar dengan imbalan jasa kepengurusan Rp.2.000.000.000- atas nama Surya Bakti (SB)





Selama dalam kurun waktu pengurusan SHM tersebut, Surya Bakti telah memberikan uang sebesar Rp.805.000.000 kepada tersangka HW, namun wujud SHM yang dimaksud tak kunjung ada, sehingga atas kejadian itu Surya Bakti melaporkan HW ke Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga:




Jadwal sidang perkara ini seharusnya di mulai jam 10:00 Wib jadi molor jam 14;05 Wib.





Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mohammad Sacral Ritonga SH,MH
Hakim Anggota Maria Cristine Natalia S.IP, SH,MH
Orsita Hanum SH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Jln Negara - Tebing Tinggi Km 56, desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Selasa,(20/5/2025).

Baca Juga:




Dalam sidang tersebut Hakim Ketua memutuskan,
sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka/terdakwa (HW) di tunda Minggu depan pada Selasa 27 Mei 2025 .
Dalam agenda sidang sebelumnya tersangka (HW) didakwa atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Jhon)


Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
komentar
beritaTerbaru