Sabtu, 06 September 2025

Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

Evi Tanjung - Rabu, 21 Mei 2025 14:21 WIB
Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan
Forum Konsultasi Kecamatan di lingkungan Pemkab Deli Serdang. (ist)

POSMETRO MEDAN - Tanjung Morawa- Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.





Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.





Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga:




Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.





"Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan," tegas Asisten III Administrasi Umum, Drs David Efrata Tarigan MSP membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:




Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.





Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.





Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.





"Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat," sebut Asisten III.





Sebelumnya, fasilitator penyelenggara konsultasi tersebut menyebutkan, selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan di lingkungan Pemkab Deli Serfang, forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standar pelayanan di lingkungan Pemkab Deli Serdang.(R1)


Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan di Medan Tewas di Kamar Mandi Kosnya
Ibu dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas, Ada Surat Berisi Curhat Menyayat Hati
Rico Waas: Pemuda Garda Terdepan Menjaga Kondusifitas
Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Senyum Warga Lewat Sembako Jumat Berkah
Alamak! Burung Peliharaan Istri Wakil Wali Kota Pematang Siantar Dicuri Maling
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
komentar
beritaTerbaru