Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, kembali memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, RJ diterapkan terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menerima ekspose dan pemaparan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Dairi yang digelar secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH, MH, serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum.
Perkara penganiayaan ini diketahui terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang saat itu sedang membabat rumput di ladangnya yang berlokasi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Peristiwa bermula ketika Buhalan terlibat cekcok dengan Rusti Sihombing, yang merupakan tetangga sekaligus saksi dalam perkara tersebut. Karena emosi setelah dipukul oleh Rusti, Buhalan kemudian membalas pukulan tersebut. Akibat kejadian itu, keduanya saling melaporkan dan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kajati Sumut menjelaskan, penerapan Restorative Justice dilakukan dengan pertimbangan bahwa kedua belah pihak telah berdamai tanpa syarat dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keduanya juga mengakui telah lama saling mengenal sebagai tetangga yang berbatasan ladang pertanian, sehingga intensitas pertemuan dalam aktivitas sehari-hari tidak dapat dihindari.
Baca Juga:
"Melalui peran tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan secara bersama-sama mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice," ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan, setelah kesepakatan damai tercapai, hubungan sosial antara kedua pihak kembali terjalin dengan baik. Keduanya kini telah melanjutkan aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya.
"Dengan penerapan Restorative Justice ini, komunikasi dan hubungan sosial masyarakat dapat kembali terjaga, kearifan lokal tetap dihormati, serta konflik di tengah masyarakat dapat dihapuskan," pungkas Kajati Sumut.( Rez)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 11 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 11 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 11 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 11 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 12 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 13 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 14 jam lalu