Kamis, 12 Februari 2026

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Merah Putih Disorot DPP MPBI, Kajari : Menunggu Putusan Pengadilan

Evi Tanjung - Selasa, 30 Desember 2025 21:35 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Merah Putih Disorot DPP MPBI, Kajari : Menunggu Putusan Pengadilan
AB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Bangsa Indonesia (DPP MPBI) Dr Ramses Pandiangan SH MH.

POSMETRO MEDAN, Siantar-Proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus Pembangunan Gedung Balei Merah Putih PT Telkom Pematangsiantar yang ditangani Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang telah merugikan keuangan negera sebesar Rp 4 Milyar lebih dan masih menjerat 4 orang dari pihak swasta, kini menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Bangsa Indonesia (DPP MPBI) Dr Ramses Pandiangan SH MH kepada POS METRO MEDAN mengatakan, "Kedua belah pihak, yakni PT Telkom dan Kontraktor harus dimintai tanggung jawab," katanya, Selasa (30/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, via aplikasi WhatsApp.

"Sebagai penggiat anti korupsi, analisa saya sebagai pemilik proyek PT Telkom yang menentukan kebutuhan gedung, fungsi, ukuran, lokasi, menyusun anggaran. Dan perencanaan awal, menetapkan spesifikasi teknis dan standar mutu. Tentunya pihak PT Telkom bertugas menyelenggarakan tender, dengan melakukan seleksi kontraktor. Mulai dari menilai penawaran secara administratif teknis dan harga hingga menetapkan pemenang tender dengan menandatangani kontrak kerja," kata Ramses.

Dilanjutkannya lagi, bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Balei Merah Putih Pematangsiantar tidak boleh dilihat secara sepihak. Kejari Pematangsiantar wajib memeriksa secara serius dan mendalam pihak PT Telkom sebagai pemilik sekaligus pengawas proyek, bukan hanya kontraktor, imbuhnya.

"Fakta bahwa pembayaran termin proyek tidak dapat dicairkan tanpa persetujuan PT Telkom menunjukkan adanya peran kunci dan tanggung jawab besar di pihak PT Telkom. Untuk itu, Kajari harus mengusut secara detail siapa pihak yang menilai, mengesahkan, dan menyatakan progres pekerjaan layak dibayar. Pemeriksaan yang setengah-setengah hanya akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba saat dikonfirmasi sebelumnya dan baru membalas sehari setelahnya mengatakan, "Selamat pagi Pak Adi, mohon maaf baru respon karena kesibukan. Saya sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus terkait dengan pertanyaan Pak Adi dan beliau menjelaskan menunggu putusan pengadilan tipikor terhadap para terdakwa dari pihak swasta. Dari putusan tentunya akan ditelaah kembali apakah dari pertimbangan hakim ditemukan adanya fakta keterkaitan pihak lainnya. Untuk lebih jelasnya Pak Adi silahkan komunikasi dengan Kasi Pidsus ya. Demikian Pak Adi, terimakasih," katanya via pesan WA, Selasa (30/12/2025) sekira pukul 09.09 WIB.

Sementara itu Kasipudsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung saat dikonfirmasi juga mengatakan hal senada, bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan yang akan diputuskan dalam waktu dekat, katanya via seluler, Selasa (30/12/2025) sekira pukul 12.44 WIB. (AB).

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru