Penghinaan terhadap Pemerintahan yang Sah
Pasal 240 KUHP mengancam pidana hingga satu tahun enam bulan bagi siapa pun yang di muka umum menghina pemerintahan yang sah dan menimbulkan kerusuhan. Ketentuan ini dipersoalkan karena batas antara kritik dan penghinaan dianggap tidak dirumuskan secara tegas.
Pengakuan atas "Hukum yang Hidup"
Melalui Pasal 2, KUHP mengakui keberlakuan hukum adat atau norma lokal yang hidup di masyarakat. Artinya, seseorang dapat dikenai pidana atas pelanggaran aturan yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan nasional. Minimnya definisi dan parameter yang jelas memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan serta lahirnya kebijakan lokal yang diskriminatif.
Zina dan Hidup Bersama Tanpa Nikah
Pasal 411 dan 412 mengatur pidana perzinaan dan larangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan. Ancaman hukuman berkisar antara denda hingga penjara. Walaupun bersifat delik aduan, pasal ini dinilai sebagai bentuk perluasan campur tangan negara ke dalam wilayah privat warga negara.
Aksi Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana bagi demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada aparat. Ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara menuai kritik karena dianggap dapat membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Larangan Penyebaran Paham Tertentu
Pasal 188 melarang penyebaran komunisme/marxisme-leninisme maupun paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Meski ada pengecualian untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, frasa "paham lain" dianggap terlalu luas dan rawan ditafsirkan secara politis.
Tags
beritaTerkait
komentar