POSMETRO MEDAN, Medan -
Mulai hari ini, Jumat, 2 Januari, 2026, Kitab Unda,ng-Undang Hukum Pidana nasional resmi menjadi hukum yang hidup dan mengikat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diberlakukan efektif, tepat tiga tahun sejak disahkan oleh DPR pada awal Desember 2022. Pemerintah menyebut regulasi ini sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional. Namun, bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, pengesahan itu justru membuka kembali bab kekhawatiran lama.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, akademisi, dan komunitas jurnalis menilai beberapa ketentuan dalam KUHP berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, mencampuri ruang privat warga, serta mempersempit perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Kritik tersebut telah disuarakan sejak tahap perancangan, memuncak dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Desember 2022, dan kini kembali relevan saat aturan itu mulai diterapkan.
Deretan Pasal yang Terus Diperdebatkan
Berikut sejumlah pasal dalam KUHP yang hingga kini masih menuai perdebatan publik
Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218 KUHP mengatur pidana terhadap tindakan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun. Ketentuan ini menghidupkan kembali norma yang sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kritik mengemuka karena potensi konflik kepentingan dalam penegakannya.
Aparat kepolisian sebagai pelaksana hukum berada di bawah struktur eksekutif. Meski dikategorikan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan langsung dari presiden atau wakil presiden-pasal ini tetap dinilai berisiko menekan kebebasan berpendapat dan kritik publik.
Penghinaan terhadap Pemerintahan yang Sah
Pasal 240 KUHP mengancam pidana hingga satu tahun enam bulan bagi siapa pun yang di muka umum menghina pemerintahan yang sah dan menimbulkan kerusuhan. Ketentuan ini dipersoalkan karena batas antara kritik dan penghinaan dianggap tidak dirumuskan secara tegas.
Pengakuan atas "Hukum yang Hidup"
Melalui Pasal 2, KUHP mengakui keberlakuan hukum adat atau norma lokal yang hidup di masyarakat. Artinya, seseorang dapat dikenai pidana atas pelanggaran aturan yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan nasional. Minimnya definisi dan parameter yang jelas memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan serta lahirnya kebijakan lokal yang diskriminatif.
Zina dan Hidup Bersama Tanpa Nikah
Pasal 411 dan 412 mengatur pidana perzinaan dan larangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan. Ancaman hukuman berkisar antara denda hingga penjara. Walaupun bersifat delik aduan, pasal ini dinilai sebagai bentuk perluasan campur tangan negara ke dalam wilayah privat warga negara.
Aksi Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana bagi demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada aparat. Ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara menuai kritik karena dianggap dapat membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Larangan Penyebaran Paham Tertentu
Pasal 188 melarang penyebaran komunisme/marxisme-leninisme maupun paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Meski ada pengecualian untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, frasa "paham lain" dianggap terlalu luas dan rawan ditafsirkan secara politis.
Pidana Terkait Agama dan Kepercayaan
Pasal 300 hingga 302 memperluas pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan. Kelompok pemerhati HAM menilai pasal-pasal ini masih mengandung multitafsir dan berpotensi digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau perbedaan tafsir keagamaan.
Ujian Implementasi
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai nasional dan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial. Namun, bagi para pengkritiknya, tantangan terbesar bukan terletak pada naskah undang-undang, melainkan pada cara penerapannya. KK km
Saat KUHP mulai diberlakukan, sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum, apakah aturan ini akan dijalankan secara proporsional dan adil, atau justru menjadi alat pembatasan kebebasan sipil. Jawabannya akan terlihat dalam praktik, bukan sekadar dalam pasal-pasal tertulis.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar