Senin, 28 September 2026
Sambil Menangis, Anak Wartawan Karo Ungkap Teror yang Diterima Ayahnya Sebelum Tewas Dibakar

Sebut Keterlibatan Oknum TNI Koptu HB dan Kini Masih Bertugas

Administrator C
Administrator - Sabtu, 17 Januari 2026 12:11 WIB
Sebut Keterlibatan Oknum TNI Koptu HB dan Kini Masih Bertugas
Kanal YouTube MK
Eva Meliani Pasaribu, anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia. Eva bersaksi di sidang gugatan UU TNI di MK.

"Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu HB tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa Koptu HB itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran," jelas dia.

Dalam persidangan pidana, Bebas Ginting menyebut adanya pihak lain yang terlibat. Ia juga mengakui menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai bonus setelah melakukan pembakaran.

Baca Juga:

Mengetahui hal ini, keluarga korban melaporkan dugaan keterlibatan Koptu Herman Bukit ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta.

"Begitupun kami masih disuruh membuat laporan lagi di Medan. Kami mengikuti semua prosedur, tetapi berjalannya waktu, pihak Pomdam I/Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka," ungkapnya.

Baca Juga:

Seiring berjalannya waktu, keluarga korban menilai tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan dari Polisi Militer Daerah (Pomdam) I/Bukit Barisan. Eva mengaku kerap mengalami kesulitan saat melakukan tindak lanjut karena penyidik yang menangani perkara tersebut berganti-ganti, sehingga proses hukum berjalan lambat.

Upaya advokasi juga dilakukan di tingkat nasional dengan mendatangi Puspomad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pejabat Wadansat Idik Puspomad disebut menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Namun, ketika kembali ke Medan, keluarga korban kembali dihadapkan pada proses yang dinilai tidak jelas dan minim transparansi. Di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Eva menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer.

Eva menilai pelaku sipil ditangani secara cepat, terbuka, dan persidangannya dapat diakses publik, sementara proses hukum terhadap Koptu HB berlangsung tertutup dan minim informasi.

Kondisi tersebut, menurut Eva, menimbulkan kekhawatiran sekaligus rasa ketidakadilan hukum. Sambil menangis, Eva menilai proses hukum terhadap anggota militer seolah berada di luar jangkauan pengawasan publik, berbeda dengan penanganan perkara yang melibatkan warga sipil.

Eva juga merujuk pada sejumlah pemberitaan media yang menyoroti potensi ketertutupan peradilan militer dan kewenangan internal TNI yang dinilai rawan menghambat akuntabilitas serta membuka ruang impunitas.

Tags
beritaTerkait
Pangdam I/BB Buka Turnamen Golf HUT ke-81 TNI, Hadirkan Sinergi TNI-Polri dan Komponen Bangsa di Sumatera Utara
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba, Ribuan Pil dan Barang Terlarang Diamankan
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Pererat Sinergi, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Silaturahmi ke Komando Sektor I Medan TNI AU
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Dandema Pasmar 1 Pimpin Upacara Pemakaman Militer
komentar
beritaTerbaru