Kamis, 12 Februari 2026

Dinkes Kabupaten Karo Terbitkan Surat Penjualan Susu S-26

Evi Tanjung - Sabtu, 24 Januari 2026 09:45 WIB
Dinkes Kabupaten Karo Terbitkan Surat Penjualan Susu S-26
Jpg
Dinas Kesehatan Kab.Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe.

POSMETROMEDAN, Karo - Dinas Kesehatan Kabupaten Karo menerbitkan surat bernomor 440.5.1.214/Dinkes/I/2026 pada Jumat (23/1/2026) terkait penghentian sementara distribusi dan penjualan susu formula S-26 Promil Gold pHpro 1 di wilayah Kabupaten Karo.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui surat Nomor HM.01.1.01.26.04 tertanggal 14 Januari 2026 mengenai penarikan produk formula bayi impor sebagai langkah pencegahan demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya bayi dan balita.

BPOM menjelaskan bahwa penarikan dilakukan terhadap produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, yang beredar di beberapa negara, akibat adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

Produk yang terdampak secara spesifik adalah S-26 Promil Gold pHpro 1, susu formula bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk tersebut memang diimpor ke Indonesia. Namun demikian, hasil pengujian terhadap sampel produk menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi.

Meski demikian, sebagai langkah antisipatif, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, apotek, toko obat, serta pelaku usaha untuk menghentikan sementara peredaran dan penjualan produk susu formula tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.P.A, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan tindak lanjut atas pengawasan BPOM terhadap produk pangan olahan yang beredar di masyarakat.

"Kami mengambil langkah cepat sesuai arahan BPOM untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten Karo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan spekulasi, serta mengikuti informasi resmi dari BPOM dan instansi pemerintah terkait. Pengawasan akan terus dilakukan, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.," ujarnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh sarana distribusi dan penjualan susu di Kabupaten Karo agar segera menghentikan penjualan produk dimaksud dan mengembalikannya kepada distributor apabila ditemukan. (jpg)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru