Sabtu, 28 Maret 2026

Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih

Administrator C
Administrator - Selasa, 27 Januari 2026 11:02 WIB
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU).

POSMETRO MEDAN,Kisaran— Kejelasan izin operasional Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan dan Madrasah Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Kisaran kembali dipertanyakan.

Polemik ini mencuat terkait dasar hukum pendirian dan operasional lembaga pendidikan tersebut, yang diduga bertumpu pada akta yayasan berbeda dan saling bertentangan.

IAIDU Asahan diketahui merujuk pada Akta Yayasan No. 10 tertanggal 10 Maret 1977 sebagai dasar awal pendirian. Namun, muncul pertanyaan apakah izin operasional IAIDU mengikuti akta tahun 1977 tersebut atau justru mengacu pada Akta Yayasan No. 7 tertanggal 28 April 2015.

Baca Juga:

Hingga kini, kejelasan dasar hukum izin operasional tersebut belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin operasional pendirian Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah memang diterbitkan pada tahun 2015. Penerbitan izin tersebut diduga merupakan konsekuensi dari adanya keterangan palsu dalam Akta YayasanPMDU No. 12 Tahun 2015.

Baca Juga:

Akibat kondisi itu, pihak pengelola disebut terpaksa mengurus izin operasional pendirian baru pada tahun 2015.

Ironisnya, izin operasional baru tersebut diterbitkan di atas gedung lama, dengan murid, guru, serta aktivitas pendidikan yang telah berjalan sejak puluhan tahun sebelumnya.

Padahal, berdasarkan catatan sejarah lembaga, pada tahun 1978 Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan YayasanPMDU disebut telah memiliki izin operasional yang sah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, lantaran keabsahan izin operasional berimplikasi langsung terhadap legalitas ijazah para siswa dan siswi.

Jika izin operasional dinyatakan tidak sah, maka ijazah yang diterbitkan berpotensi bermasalah secara hukum.

Untuk memperoleh kejelasan, konfirmasi sudah diarahkan kepada Ketua YayasanPMDU, Arrmyn Simatupang. Selain itu, pihak Rektorat IAIDU Asahan, sebagai yang bertanggung jawab penuh atas izin operasional kampus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak YayasanPMDU maupun Rektor IAIDU Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik izin operasional tersebut.

Rektor IAIDU,Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. berkali-kali dihubungi tetap tak memberikan komentar. Belakangan, Nilasari Siagian mengirim pesan WhatsApp untuk menghubungi Humas IAIDU, Karim.

Nah, Karim yang juga menjabat di Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp malah balik bertanya, "Kenapa berita mengarah ke akta, Bang? Dan untuk keperluan apa?"

Saat diterangkan wartawan, Karim hanyak menyebut," Nanti saya periksa kembali."

Hal serupa juga dilakukan Ketua Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum, H. Arrmyn Simatupang. Pria yang juga anggota DPRD Sumut itu menulis pesan," Kamu jumpa saya aja nanti kembali dari Jakarta, biar jelas."

Kuasa Hukum Laporkan Notaris Terkait Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta YayasanPMDU Asahan

Muhammad Afifuddin SE, MM, selaku kuasa insidentil sekaligus anak kandung dari pelapor, H. Ishak M. Gurning, resmi melaporkan Notaris David Yamin Dharma Putra atas dugaan turut serta melakukan kejahatan dengan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum (YPMDU) Asahan Nomor 07 Tahun 2015 tertanggal 28 April 2015.

Surat pengaduan masyarakat atas Notaris David Yamin Dharma Putra, melalui aplikasi SIPOLTAK (Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasan Melekat Kenotariatan Online) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan itu kini sedang dalam proses finalisasi.

Dalam pengaduan yang disampaikan, Muhammad Afifuddin menyebutkan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris David Yamin Dharma Putra tersebut secara nyata memuat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Salah satu poin krusial dalam akta tersebut menyebutkan bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan hingga saat ini belum pernah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri setempat dan belum memiliki izin operasional dari instansi terkait.

Padahal, menurut pelapor, YayasanPMDU telah berdiri sejak lama dan memiliki dasar hukum yang sah. Akta Pendirian YayasanPMDU Nomor 10 tanggal 10 Maret 1977 telah didaftarkan secara resmi dan minut akta tersebut tersimpan di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dibuktikan dengan salinan sah yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2014 oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, Sugeng Wahyudi, SH, MM.

Tidak hanya itu, YayasanPMDU juga telah mengantongi izin operasional lembaga pendidikan di bawah naungannya. Di antaranya, izin operasional Madrasah Aliyah Swasta (MAS) PMDU Asahan dengan Nomor 20/PM/MAS/1978 serta Nomor Statistik Madrasah (NSM) 131212090005 yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI.

Selain itu, Institut Agama Islam Daar al Uluum (IAIDU) Asahan juga telah memiliki izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI Nomor KEP/E.III/PP.00.9/73/84 tertanggal 14 Maret 1984.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pelapor menilai terlapor dengan sengaja menerima begitu saja keterangan para penghadap tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, lalu menuangkannya ke dalam akta YayasanPMDU Nomor 07 Tahun 2015.

Akta tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh para penghadap untuk mendirikan yayasan baru, meskipun yayasan sebelumnya masih sah secara hukum.

Pelapor juga mempertanyakan profesionalitas notaris yang bersangkutan. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila lembaga pendidikan Islam yang telah berdiri sejak 1977, termasuk madrasah dan institut agama yang beroperasi sejak 1984, disebut belum memiliki izin operasional hingga tahun 2015.

Akibat diterbitkannya Akta YayasanPMDU Nomor 07 Tahun 2015 tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian serius. Nama H. Ishak M. Gurning selaku pendiri dan pengurus YayasanPMDU berdasarkan akta pendirian tahun 1977 disebut telah dihilangkan dari struktur kepengurusan dalam akta tahun 2015.

Selain itu, akta tersebut juga berdampak pada penguasaan dan pengambilalihan seluruh aset serta kekayaan YayasanPMDU oleh sekelompok pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas yayasan tersebut.

Atas dasar itu, pelapor meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kenotariatan agar mengambil langkah tegas.

Pelapor berharap Kementerian Hukum dapat melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum terhadap Notaris David Yamin Dharma Putra atas dugaan pelanggaran tersebut.

Notaris David Yamin Dharma Putra, SH, yang bertindak sebagai Notaris Pengganti dari Rahmiatani, SH, beberapa kali dihubungi juga tak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan juga tak pernah dibalas. (RED)

Tags
beritaTerkait
Wahana Kora-Kora di Kisaran Terbelah, 4 Pengunjung Terluka
MBG MTsN 3 Deli Serdang Tetap Lancar dan Kondusif Jelang Akhir Ramadan 1447 H
Saksi Mata Ngaku Mobil Innova Melaju di Jalur Lambat, Lalu Menabrak Truk Boks
Minibus Hantam Truk di Tol Indrapura-Kisaran, 4 Orang Tewas, Berikut Nama-nama Korban
Kuasa Pelapor Bongkar Dugaan Mafia Hukum Kasus Lahan YPMDU, Diduga Libatkan Anggota DPRD Sumut dari Demokrat
Deli Serdang  Tuan Rumah Olimpiade Sains 2026
komentar
beritaTerbaru