Kamis, 14 Mei 2026

Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih

Administrator C
Administrator - Selasa, 27 Januari 2026 11:02 WIB
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU).

Salah satu poin krusial dalam akta tersebut menyebutkan bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan hingga saat ini belum pernah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri setempat dan belum memiliki izin operasional dari instansi terkait.

Padahal, menurut pelapor, YayasanPMDU telah berdiri sejak lama dan memiliki dasar hukum yang sah. Akta Pendirian YayasanPMDU Nomor 10 tanggal 10 Maret 1977 telah didaftarkan secara resmi dan minut akta tersebut tersimpan di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dibuktikan dengan salinan sah yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2014 oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, Sugeng Wahyudi, SH, MM.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, YayasanPMDU juga telah mengantongi izin operasional lembaga pendidikan di bawah naungannya. Di antaranya, izin operasional Madrasah Aliyah Swasta (MAS) PMDU Asahan dengan Nomor 20/PM/MAS/1978 serta Nomor Statistik Madrasah (NSM) 131212090005 yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI.

Selain itu, Institut Agama Islam Daar al Uluum (IAIDU) Asahan juga telah memiliki izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI Nomor KEP/E.III/PP.00.9/73/84 tertanggal 14 Maret 1984.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pelapor menilai terlapor dengan sengaja menerima begitu saja keterangan para penghadap tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, lalu menuangkannya ke dalam akta YayasanPMDU Nomor 07 Tahun 2015.

Akta tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh para penghadap untuk mendirikan yayasan baru, meskipun yayasan sebelumnya masih sah secara hukum.

Pelapor juga mempertanyakan profesionalitas notaris yang bersangkutan. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila lembaga pendidikan Islam yang telah berdiri sejak 1977, termasuk madrasah dan institut agama yang beroperasi sejak 1984, disebut belum memiliki izin operasional hingga tahun 2015.

Akibat diterbitkannya Akta YayasanPMDU Nomor 07 Tahun 2015 tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian serius. Nama H. Ishak M. Gurning selaku pendiri dan pengurus YayasanPMDU berdasarkan akta pendirian tahun 1977 disebut telah dihilangkan dari struktur kepengurusan dalam akta tahun 2015.

Selain itu, akta tersebut juga berdampak pada penguasaan dan pengambilalihan seluruh aset serta kekayaan YayasanPMDU oleh sekelompok pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas yayasan tersebut.

Atas dasar itu, pelapor meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kenotariatan agar mengambil langkah tegas.

Tags
beritaTerkait
Panitia PMBM MTsN 2 Madina Pastikan Seleksi Transparan dan Sesuai Regulasi
Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha TZu Chi Untuk Wujudkan Hunian Layak
YLBH Keadilan Setara–Polres Tanjungbalai Kompak Dorong Restorative Justice
Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pajak Diponegoro Kisaran, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Perayaan Paskah Oikumene Pemerintah Kota Medan 2026 Berjalan  Penuh Hikmah
Bupati: Bangkitkan Semangat Pelajar Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru