Jumat, 31 Juli 2026

Kecamatan Tapian Nauli Usulkan Penonaktifan Kades Mela I, PMD Tunggu Rekomendasi Inspektorat

Evi Tanjung - Kamis, 29 Januari 2026 10:43 WIB
Kecamatan Tapian Nauli Usulkan Penonaktifan Kades Mela I, PMD Tunggu Rekomendasi Inspektorat
Ist
Camat Tapian Nauli, Haris Sihombing,

POSMETROMEDAN, Tapteng -Polemik pembangunan ikon Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terus bergulir. Kali ini, Kecamatan Tapian Nauli secara resmi mengusulkan penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Mela I ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng.

Camat Tapian Nauli, Haris Sihombing, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan penonaktifan Kades Mela I sejak 20 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.

"Kami sudah menyurati Dinas PMD agar Kepala Desa Mela I dinonaktifkan sementara, supaya Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan dengan lancar," ujar Haris. Rabu (28/01/2026)

Baca Juga:

Menurut Haris, usulan penonaktifan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang pelaksanaannya justru dilakukan pada tahun 2026.

"Permohonan penonaktifan kami ajukan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Dana Desa TA 2025 yang dikerjakan pada tahun 2026," jelasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Plh Kepala Dinas PMD Tapteng, Erni Ernita Naibaho, melalui Kabid Kelembagaan dan Pelayanan Sosial Dasar, Dody P. Siregar, membenarkan bahwa surat dari Kecamatan Tapian Nauli telah diterima oleh pihaknya.

"Benar, surat dari Kecamatan Tapian Nauli sudah masuk ke Dinas PMD," kata Dody.

Namun demikian, Dinas PMD menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Setelah surat dari Inspektorat masuk ke Dinas PMD, maka akan kami tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat. Rekomendasi dari kecamatan dan Inspektorat akan kami proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Dody.(Gabriel)

Tags
beritaTerkait
Tinjau Sejumlah Proyek di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Bupati Tekankan Kualitas dan Percepatan Pembangunan
Rico Waas Kerahkan 4.627 Agen Perlinsos, Camat dan Lurah Diminta Bergerak cepat
Hotma Manaek Sitompul Resmi Dilantik, Masyarakat Menanti Karya dan Pengabdian untuk Pahae Julu
Bupati Taput Lantik 23 Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintahannya
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, Sambut Kunjungan Silaturahmi Kerja Danramil O4/ MK dan Camat Medan Kota
Camat Bilah Hilir Berdoa Buat Kemajuan Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru