Selain itu, Ariswan menilai temuan kendaraan dinas yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB sebagai persoalan hukum serius.
Menurutnya, pengadaan dan penggunaan aset negara tanpa kepastian legalitas administrasi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara pidana maupun administrasi.
Baca Juga:
Tidak hanya pada sektor kesehatan, Ariswan juga menanggapi dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat yang dikeluhkan masyarakat karena kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari spesifikasi teknis.
Ia menilai pekerjaan infrastruktur yang cepat mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan patut diduga tidak sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan nilai anggaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Menurut Ariswan, hasil pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran dapat mengindikasikan adanya praktik pengurangan volume, penggunaan material di bawah standar, atau persekongkolan antara pejabat terkait dengan pihak pelaksana.
Perbuatan semacam ini, apabila terbukti, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ariswan menilai sikap pejabat yang tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi publik dan media juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan hukum yang disembunyikan dari publik.
Atas dasar itu, Ariswan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan independen terhadap kedua perkara tersebut.
Ia meminta agar aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh alur penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Tags
beritaTerkait
komentar