Ariswan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu, guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pelayanan publik dan infrastruktur akan berdampak langsung pada kerugian negara serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga:
Menurut Ariswan, kasus-kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci utama dalam mencegah praktik korupsi serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Pada Jumat, 30 Januari 2026, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0812-630X-XXX serta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat di nomor 0812-6830-XXXX guna meminta klarifikasi dan hak jawab atas sejumlah dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan maupun pernyataan resmi yang disampaikan oleh kedua pejabat dimaksud, sehingga klarifikasi dari pihak terkait masih belum diperoleh.(REZ/DRM)
Tags
beritaTerkait
komentar