Selasa, 31 Maret 2026

BKD Sumut Sebut Pelantikan PPPK Dilaksanakan Oktober, Begini Nasib Honorer

Indrawan - Jumat, 30 Mei 2025 08:57 WIB
BKD Sumut Sebut Pelantikan PPPK Dilaksanakan Oktober, Begini Nasib Honorer
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan pelantikan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 lalu akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 mendatang.





Dijelaskan Sutan, hal itu dikarenakan pihaknya menunggu hasil kelulusan PPPK Tahap satu dan dua yang telah dilaksanakan secara serentak bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.





Namun, Sutan tak merinci berapa jumlah PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 lalu.

Baca Juga:




"Pelantikan PPPK direncanakan digelar bulan Oktober kemarin. karena ada seleksi tahap satu dan dua itu sudah dilaksanakan secara bersama dengan BKN. Jadi kits tunggu hasilnya. Nanti yang sudah lulus tahapa satu atau dua itulah yang akan dilantik," jelasnya, Jumat (30/5/2025).





"Untuk pegawai honorer, nanti yang memang terdaftar dalam database ya mekanismenya mereka harus ikut ujian seleksi PPPK," ucapnya.

Baca Juga:




Dijelaskannya, apabila pegawai honor tak lulus seleksi, maka nanti pihaknya akan bagi tim PPPK dalam dua bagian.





"Nanti yang memang terdaftar dalama database mekanismenya dia harus mengikuti seleksi. Kalau tidak lulus PPPK maka dia akan menjadi pegawai PPPK paruh waktu," ucapnya.





Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk atau NIP calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.





Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025 termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.





Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.





Dalam surat itu diterangkan, penetapan NIP PPPK maksimal 10 September 2025. Untuk Pengangkatan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.





Sama halnya dengan pengangkatan CPNS 2024, penetapan TMT PPPK adalah satu bulan berikutnya dari penetapan NIP PPPK. (wan/tribun)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Demo BEM SI Massa Bakar Ban dan Coba Terobos DPRD Sumut, Kombes Jean Calvijn: Kita Layani dengan Humanis
3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP 2026
Rico Waas Dorong, "Akselerasi Peningkatan Investasi Menuju Perekonomian Kota  Modern, Maju,Inklusif dan Berkelanjutan"
Rektor UINSU Medan: Komitmen Pada Mutu Lulusan Menjadi Prioritas
Jean Calvijn Tegaskan Penerimaan Polri 2026 Gratis: Jangan Percaya Calo, 765 Peserta Lolos Verifikasi
Kakanwil Terima Audiensi Pokjaluh Sumatera Utara Bahas Muswil Ke IV
komentar
beritaTerbaru