Sabtu, 28 Maret 2026

Kasus Dugaan Oknum Sat Pol PP Siksa Orang Sudah Diketahui Kasat Pol PP Binjai

Evi Tanjung - Senin, 09 Februari 2026 14:15 WIB
Kasus Dugaan Oknum Sat Pol PP Siksa Orang Sudah Diketahui Kasat Pol PP Binjai
ist
Kasus dugaan adanya penyiksaan warga oleh oknum Sat Pol PP Binjai kini sudah di ketahui Kasat Pol PP Binjai

POSMETROMEDAN, Binjai - Kasus dugaan adanya penyiksaan oleh oknum Sat Pol PP Binjai terhadap korban Priagi (25), warga Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat sudah sampai ke Kepala Sat Pol PP Binjai Arif Budiman Sihotang,

Kasat Pol PP Binjai Arif Budiman Sihotang kepada wartawan , Senin,(9/2/2026) siang terkait pemberitaan adanya oknum Sat Pol PP Binjai di laporkan mengatakan, diberita itukan ada isinya sudah membuat LP ke Polres. Jadi biarkan la prosesnya berjalan,mengingat itu permasalahan diluar dinas,

Setelah nanti ada putusan hukum yang inkrah. Setelah inkrah baru instansi bisa mengambil langkah terkait proses hukum inkrah," ujar Kasat Pol PP Binjai Arif Budiman Sihotang.

Priagi warga Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dengan surat pengaduannya.

Sementara itu terduga inisial AS sudah di laporkan Priagi ke Polres Binjai pada Jumat (6/2/2026) kemarin dengan Nomor : STTLP/B/90/ll/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporannya Priagi tidak terima setelah dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor oleh oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Binjai berinisial AS, yang bertempat tinggal di Jalan Namu Trasi Kw Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Peristiwa itu terjadi pada , Selasa (3/2/2026) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, ketika Priagi dibawa oleh orang suruhan AS ke rumahnya dan interogasi terkait kehilangan sepeda motor milik AS. Sekitar 30 menit di interogasi , Priagi mengaku mengalami penyiksaan.

Setelah itu, Priagi diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditahan selama dua hari di tempat penahanan Polres Binjai.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Priagi dinyatakan bebas pada hari Kamis (4/2/2026). Keluarga Priagi mengungkapkan keberatan terkait perlakuan yang diterima dan meminta agar Priagi melaporkan oknum AS karena dinilai telah mencoreng nama baik keluarga serta menuduh tanpa dasar yang jelas. ( Red )

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru