Senin, 16 Februari 2026

Kejari Deli Serdang akan Siapkan Tim Selidiki Proyek TPI Percut Sei Tuan Bernilai Rp2,5 Miliar

Evi Tanjung - Senin, 16 Februari 2026 04:42 WIB
Kejari Deli Serdang akan Siapkan Tim Selidiki Proyek TPI Percut Sei Tuan Bernilai Rp2,5 Miliar
Ist
Kajari Deli Serdang, Sapta Putra SH, MH

POSMETROMEDAN, Deli Serdang -Proyek Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Percut Sei Tuan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, yang diduga bermasalah dan kini telah diresmikan, memasuki babak baru. Aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berjanji akan menyiapkan tim untuk menelusuri kejanggalan-kejanggalan pekerjaan yang dibiayai negara sebesar Rp.2,5 milar tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra SH, MH, melalui melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH,MH, menjawab pertanyaan wartawan melalui perpesanan WhattsApp.

Kasi Intelijen Roby Syahputra SH,MH pada Minggu, ( 15/2/2026) pukul09.00 Wib, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait proyek itu. Bahkan katanya, informasi yang diberikan masyarakat sangat mendasar sehingga pihaknya bakal melakukan kajian dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke objek dimaksud.

Baca Juga:

"Kita akan membuat kajian dan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Kita mau Kabupaten Deli Serdang memiliki wajah baru bebas korupsi dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen dalam memberantas korupsi. Langkah awal terhadap informasi yang didapat kita akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi lokasi dimaksud dan apabila ada temuan kita akan mengkaji dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek TPI Desa Percut Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar diduga bermasalah. Rekanan melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan dimana seharusnya kegiatan itu rampung diakhir Desember 2025.

Baca Juga:

Selanjutnya, CV. Wespandel Grup selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut mengajukan adendum pertama kepada pemerintah (Dinas CKTR) selama 50 hari. Parahnya, pada hari Kamis (12/02/2026) lalu batas akhir masa adendum tersebut, pekerjaan fisik belum kelar. Tapi, walau pekerjaan belum selesai, pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang diketahui sudah melakukan pembayaran 100% atau lunas.

Hal ini diketahui media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu 11 Februari 2025 kemarin. Dalam kunjungan itu, disebutkan masih banyak item pekerjaan belum sempurna atau finis. Kunjungan tersebut juga disaksikan pihak rekanan dalam hal ini pengawas lapangan bernama Anding.

Kepada media, pejabat Dinas CKTR mengatakan kehadiran mereka di lokasi proyek untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan sudah wajib selesai hari ini, Kamis (12/02/2026). Bahkan katanya, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI tersebut akan diresmikan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.

Sementara itu, pengawas lapangan Anding mengakui bahwa Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang (Kabid) mengecek langsung kegiatan proyek tersebut.

"Ia bang, betul. Aku sedang sama orang dinas disini (proyek)," ujar Anding kepada media saat mengkonfirmasi kehadiran pihak dinas.

Tags
beritaTerkait
Bupati Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Gizi Masyarakat
Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai 2,5 Miliar Bermasalah, Kontrak dan Adendum Dilanggar
Remaja 25 Tahun Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kueni di Tembung
Warga Tanjung Rejo Tolak Pembangunan TPA, Camat Percut Sei Tuan Diduga Ancam Pidana
Opsss...Kejari Deli Serdang Tanggapi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 106814 Tembung
Akses Jalan ke SMP Negeri 9 Percut Sei Tuan Segera Diaspal
komentar
beritaTerbaru