Pakar Hukum: Kejari Deli Serdang Harus Memanggil Kadis, PPK dan Rekanan
Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, angkat bicara atas kinerja CV. Wespandel Grup yang beralamat di Jalan Flamboyan VII, no 30 B Medan.
Baca Juga:
Menurut Asman Siagian, aparat penegak hukum (APH) harus memanggil pihak rekanan Serta Pihak Dinas Terkait Dalam Hal ini PPK yang mengerjakan rehabilitasi TPI tersebut. Katanya, ada dua hal yang perlu digali atas kelalaian pekerjaan itu hingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara, " ungkapnya.
"Pertama, rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan padahal sudah dibayar 100 %. Kedua, rekanan meminta adendum pertama 50 hari. Adendum ini kan dbisa dilaksanakan apabila kondisi kedaruratan, misal bencana alam. Kita belum tau isi permohonan pengajuan adendum itu. Tapi yang jelas, masa adendum 50 hari saja tetap berpeluang dilanggar. Ini artinya, rekanan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal uang negara miliaran rupiah sudah mereka terima," tegas Dr. Asman Siagian SH, MH kepada media, Kamis (12/02/2026) di Kota Medan.
Baca Juga:
Masih Asman Siagian, katanya pihak kejaksaan ataupun kepolisian sudah tepat memanggil para pihak yang diduga terlibat di dalam proyek TPI tersebut," harapnya. (Red)
Tags
beritaTerkait
komentar