Pimpinan UINSU Medan Kunjungi Polda Sumut di Momentum Syawal 1447 H
POSMETRO MEDAN,Medan Masih dalam suasana hangat Idulfitri 1447 H, jajaran pimpinan UIN Sumatera Utara Medan melanjutkan agenda silaturrahi
Sumut 35 menit lalu
POSMETROMEDAN, Deli Serdang -Proyek Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Percut Sei Tuan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, yang diduga bermasalah dan kini telah diresmikan, memasuki babak baru. Aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berjanji akan menyiapkan tim untuk menelusuri kejanggalan-kejanggalan pekerjaan yang dibiayai negara sebesar Rp.2,5 milar tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra SH, MH, melalui melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH,MH, menjawab pertanyaan wartawan melalui perpesanan WhattsApp.
Kasi Intelijen Roby Syahputra SH,MH pada Minggu, ( 15/2/2026) pukul09.00 Wib, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait proyek itu. Bahkan katanya, informasi yang diberikan masyarakat sangat mendasar sehingga pihaknya bakal melakukan kajian dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke objek dimaksud.
Baca Juga:
"Kita akan membuat kajian dan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Kita mau Kabupaten Deli Serdang memiliki wajah baru bebas korupsi dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen dalam memberantas korupsi. Langkah awal terhadap informasi yang didapat kita akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi lokasi dimaksud dan apabila ada temuan kita akan mengkaji dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek TPI Desa Percut Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar diduga bermasalah. Rekanan melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan dimana seharusnya kegiatan itu rampung diakhir Desember 2025.
Baca Juga:
Selanjutnya, CV. Wespandel Grup selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut mengajukan adendum pertama kepada pemerintah (Dinas CKTR) selama 50 hari. Parahnya, pada hari Kamis (12/02/2026) lalu batas akhir masa adendum tersebut, pekerjaan fisik belum kelar. Tapi, walau pekerjaan belum selesai, pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang diketahui sudah melakukan pembayaran 100% atau lunas.
Hal ini diketahui media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu 11 Februari 2025 kemarin. Dalam kunjungan itu, disebutkan masih banyak item pekerjaan belum sempurna atau finis. Kunjungan tersebut juga disaksikan pihak rekanan dalam hal ini pengawas lapangan bernama Anding.
Kepada media, pejabat Dinas CKTR mengatakan kehadiran mereka di lokasi proyek untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan sudah wajib selesai hari ini, Kamis (12/02/2026). Bahkan katanya, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI tersebut akan diresmikan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.
Sementara itu, pengawas lapangan Anding mengakui bahwa Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang (Kabid) mengecek langsung kegiatan proyek tersebut.
"Ia bang, betul. Aku sedang sama orang dinas disini (proyek)," ujar Anding kepada media saat mengkonfirmasi kehadiran pihak dinas.
Pakar Hukum: Kejari Deli Serdang Harus Memanggil Kadis, PPK dan Rekanan
Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, angkat bicara atas kinerja CV. Wespandel Grup yang beralamat di Jalan Flamboyan VII, no 30 B Medan.
Menurut Asman Siagian, aparat penegak hukum (APH) harus memanggil pihak rekanan Serta Pihak Dinas Terkait Dalam Hal ini PPK yang mengerjakan rehabilitasi TPI tersebut. Katanya, ada dua hal yang perlu digali atas kelalaian pekerjaan itu hingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara, " ungkapnya.
"Pertama, rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan padahal sudah dibayar 100 %. Kedua, rekanan meminta adendum pertama 50 hari. Adendum ini kan dbisa dilaksanakan apabila kondisi kedaruratan, misal bencana alam. Kita belum tau isi permohonan pengajuan adendum itu. Tapi yang jelas, masa adendum 50 hari saja tetap berpeluang dilanggar. Ini artinya, rekanan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal uang negara miliaran rupiah sudah mereka terima," tegas Dr. Asman Siagian SH, MH kepada media, Kamis (12/02/2026) di Kota Medan.
Masih Asman Siagian, katanya pihak kejaksaan ataupun kepolisian sudah tepat memanggil para pihak yang diduga terlibat di dalam proyek TPI tersebut," harapnya. (Red)
POSMETRO MEDAN,Medan Masih dalam suasana hangat Idulfitri 1447 H, jajaran pimpinan UIN Sumatera Utara Medan melanjutkan agenda silaturrahi
Sumut 35 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Kondisi masyarakat di Huntara (Hunian Sementara) Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, masih
Sumut 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Salah satu impian serta harapan besar bagi setiap siswa yang duduk kelas akhir madrasah yaitu dapat melanjutkan stud
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Tanjungbalai kembali beraktivitas pasca libur Ramadan dan Hari Raya Idulfi
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada ma
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM. Said mendadak dipenuhi deretan karangan bunga. F
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Ba
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion
Inter-Nasional 2 jam lalu
Aprilia mendominasi tiga seri pembuka MotoGP 2026. Pabrikan asal Italia tersebut berhasil menyapu bersih kemenangan di main race.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas
Inter-Nasional 2 jam lalu