POSMETRO MEDAN,Asahan- Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran.
Tak tanggung-tangung anggaran yang dikucurkan Pemkab Asahan untuk proyek itu senilai Rp10.800.112.866. Dengan rincian Rp4.957.753.861 bersumber dari APBD TA. 2024, sebagai pelaksanaan CV. Telaga Suka dan dalam TA 2025 senilai Rp Rp5.842.359.005, dikerjakan CV Baratama Cipta Marsada.
Namun anggaran sebesar itu diduga dikorupsi oleh pihak rekanan. Indikasinya, ketiadaan APD (Alat Pengaman Diri) yang digunakan para pekerja dalam proyek itu.
Baca Juga:
"Lae liat itu. Proyek miliaran gitu aja bisa gak ada pekerja yang pakek APD. Dari total Pagu itu ada 1,1 % untuk APD. Lae hitunglah, berapa uang yang dikorupsi rekanannya," aku sumber pada wartawan.
Baca Juga:
Saat disinggung terkait aturan kewajiban rekanan menyediakan APD, pengawas proyek bernama Gito yang ditemui wartawan di lokasi hanya menjawab,
"Yang lama rusak. Lagi dipesan bang. Gak tau bang."
Sekadar diketahui, APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standar yang berlaku.
Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.
Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan.(Gnr)
Tags
beritaTerkait
komentar