Jumat, 15 Mei 2026

Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri

Administrator - Kamis, 05 Juni 2025 20:15 WIB
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri
GNR/IST
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Rupiah.

Sekadar diketahui, APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.

Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga:

Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.

Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan.(Gnr)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kepala Desa Ujung Tombak Berhadapan Langsung dengan Masyarakat
Opsss...Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Bupati Asahan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Tuntut Perbaikan, Warga Buntu Pane Blokir Ruas Jalan Provinsi
Begal Pelajar, 3 ABG Nyangkut, 1 Lagi DPO
KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan
komentar
beritaTerbaru