Kamis, 13 Agustus 2026

Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri

Administrator - Kamis, 05 Juni 2025 20:15 WIB
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri
GNR/IST
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Rupiah.

Sekadar diketahui, APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.

Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga:

Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.

Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan.(Gnr)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Demo Kelompok Tani di Asahan Rusuh, 5 Warga Termasuk Wartawan Luka 2 Mobil Rusak
Waka Polres Buka Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026
Kepala Bependa Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
Pria Ini Diamankan Bawa 3,18 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru