Senin, 29 Juni 2026

Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri

Administrator - Kamis, 05 Juni 2025 20:15 WIB
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri
GNR/IST
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Rupiah.

Sekadar diketahui, APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.

Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga:

Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.

Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan.(Gnr)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Asahan dan Forkopimda Tinjau Dusun yang Belum Nikmati Listrik PLN
Rayap Besi Tembus Area Kantor DPRD Binjai Sikat Besi Penutup Saluran Air
Enam Tahun Menanti Pernikahan, KUA Mandrehe Laksanakan Akad Nikah Perdana
Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung  Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat
Dituduh Mencuri, Pemuda Diikat, Ditenlanjangi Lalu Dipukul Sampai Innalillahi
Kanwil Kemenag Sumut Pacu Akselerasi Percepatan Penyelamatan Wakaf
komentar
beritaTerbaru