Pengeroyokan Kordinator Parkir di Pasar Sukaramai, Kapolsek Medan Area Janji Segera Ringkus Para Pelaku
Soal Aksi Pengeroyokan di Pasar Sukaramai, Kapolsek Medan Area Janji Segera Ringkus Para Pelaku
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat -Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa kesepahaman semua pihak terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi acuan penting dalam mempercepat penerbitan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikannya melalui Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/6/2025).
Rakor yang digelar sehari penuh ini menghadirkan lebih dari 300 peserta yang terdiri dari OPD terkait, para camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan.
Baca Juga:
Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI.
Dalam arahannya, Bupati Langkat yang akrab disapa Bang Ondim mengingatkan pentingnya memahami seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku dalam pendirian koperasi.
Baca Juga:
Mulai dari proses pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.
"Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan Program Bapak Presiden. Semua pihak harus memahami ketentuan yang berlaku agar Koperasi Merah Putih yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.
Di Kabupaten Langkat, sebanyak 277 desa dan kelurahan telah berhasil membentuk koperasi Merah Putih. Saat ini, Pemkab Langkat tengah memacu penyelesaian dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi yang ditargetkan rampung pada minggu ke-2 dan ke-3 bulan Juni 2025.
Kadis Koperasi Langkat Syahrizal menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi.
Soal Aksi Pengeroyokan di Pasar Sukaramai, Kapolsek Medan Area Janji Segera Ringkus Para Pelaku
Peristiwa 9 menit lalu
Ditanya Perkembangan Kasus Pembangunan Gedung Balai Merah Putih, Kajari Siantar dan Kasi Pidsus Bungkam
Sumut 18 menit lalu
Tabrak Mobil Ertiga, Pengendara NMax di Asahan Tewas
Peristiwa 56 menit lalu
Wanita Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Viral Tampil Tanpa Busana di Acara Dangdutan Batang
Viral satu jam lalu
DPRD Sumut Resmi Bentuk Tiga Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset.
Medan 2 jam lalu
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi berupa markup anggaran proyek video profil desa di Karo.
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP., M.AP, menghadiri kegiatan diskusi kelompok tematik pembang
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar kegiatan Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan acara Halal Bi
Medan 3 jam lalu
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 11 jam lalu
Apel Gabungan Kecamatan Medan Selayang, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Medan 11 jam lalu