Lagi, Giliran Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis Ditertibkan
Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis.
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat -Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa kesepahaman semua pihak terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi acuan penting dalam mempercepat penerbitan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikannya melalui Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/6/2025).
Rakor yang digelar sehari penuh ini menghadirkan lebih dari 300 peserta yang terdiri dari OPD terkait, para camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan.
Baca Juga:
Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI.
Dalam arahannya, Bupati Langkat yang akrab disapa Bang Ondim mengingatkan pentingnya memahami seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku dalam pendirian koperasi.
Baca Juga:
Mulai dari proses pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.
"Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan Program Bapak Presiden. Semua pihak harus memahami ketentuan yang berlaku agar Koperasi Merah Putih yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.
Di Kabupaten Langkat, sebanyak 277 desa dan kelurahan telah berhasil membentuk koperasi Merah Putih. Saat ini, Pemkab Langkat tengah memacu penyelesaian dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi yang ditargetkan rampung pada minggu ke-2 dan ke-3 bulan Juni 2025.
Kadis Koperasi Langkat Syahrizal menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi.
Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis.
Sumut 3 menit lalu
Kornas ReLUN Tetapkan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Seumur Hidup!
Inter-Nasional 10 menit lalu
Ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin disegel KPK, Jumat (3/7/2026).
Medan 18 menit lalu
AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI Di Medan, Sinergi PusatDaerah Diperkuat Untuk Wujudkan Kota Tangguh.
Medan 41 menit lalu
Drama VAR! Portugal Singkirkan Kroasia, 3 Gol Dianulir dan Penalti Ronaldo Tuai Polemik.
Sport 50 menit lalu
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mesecara mendadak dicopot dari jabatannya.
Profil 11 jam lalu
Kejutan Forkopimcam mewarnai Perayaan HUT Bhayangkara ke80 di Polsek Simpang Empat
Sumut 11 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026.
Medan 12 jam lalu
Modus &lsquoKawin Pesanan&rsquo ke Tiongkok Terbongkar, Mafirion Buru Sindikat Internasional.
Politik 12 jam lalu
Business Summit IndonesiaKorea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama.
Sumut 12 jam lalu