Kamis, 19 Februari 2026

Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Binjai Tersangka

Faliruddin Lubis - Kamis, 19 Februari 2026 00:14 WIB
Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Binjai Tersangka
Ist/Oji
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar press conference di Aula Kejari Binjai terkait penetapan tersangka RG, selaku Mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Rabu (18/2/2026).

POSMETRO MEDAN,Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar press conference di Aula KejariBinjai terkait penetapan tersangka RG, selaku MantanKadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Rabu (18/2/2026).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, RG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktip pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.

Dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print- 01/L.2.11/Fd.1/02/2026 dengan sangkaan Primair Pasal 12 Undang Undang RI No : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Korupsi No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

"Modus tersangka RG adalah dengan cara menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi, atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai," kata Iwan Setiawan.

"Kontraktor memberikan uang kepada tersangka RG maupun orang kepercayaannya pada bulan November 2024 sebanyak 1 orang , bulan Oktober 2024 sebanyak 1 orang dan tahun 2025 ada 8 orang dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.804.500 .000, dan yang di terima langsung tersangka melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp1.225.002.000. Selanjutnya tersangka membuat Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ," jelas Iwan Setiawan .

Baca Juga:

Dalam kasus ini RG memiliki orang kepercayaan dengan inisial SH, AR dan DN. Dan sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena RG masih mengaku sakit.

"Kita tunggu sampai tersangka betul-betul sehat, kalau terjadi pemalsuan data maka kita akan periksa RG dengan dokter indenpenden," tegas Kajari Binjai, Iwan Setiawan. (Oji)

Tags
beritaTerkait
Kejari Deli Serdang akan Siapkan Tim Selidiki Proyek TPI Percut Sei Tuan Bernilai Rp2,5 Miliar
Jelang Ramadan, Harga Daging di Pasar Tavip Binjai Naik
Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
Terima LHP BPK TA 2025, Pemko Binjai Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Yahdi Khoir Harahap: Pengunduran Diri Kadis PUPR Sumut Langkah Tepat demi Profesionalitas
Polres Binjai Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air dan Sepeda BMX
komentar
beritaTerbaru