Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Binjai Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar press conference di Aula Kejari Binjai terkait penetapan tersangka RG.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar press conference di Aula KejariBinjai terkait penetapan tersangka RG, selaku MantanKadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Rabu (18/2/2026).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, RG ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktip pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
Dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print- 01/L.2.11/Fd.1/02/2026 dengan sangkaan Primair Pasal 12 Undang Undang RI No : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Korupsi No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
"Modus tersangka RG adalah dengan cara menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi, atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai," kata Iwan Setiawan.
"Kontraktor memberikan uang kepada tersangka RG maupun orang kepercayaannya pada bulan November 2024 sebanyak 1 orang , bulan Oktober 2024 sebanyak 1 orang dan tahun 2025 ada 8 orang dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.804.500 .000, dan yang di terima langsung tersangka melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp1.225.002.000. Selanjutnya tersangka membuat Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ," jelas Iwan Setiawan .
Baca Juga:
Dalam kasus ini RG memiliki orang kepercayaan dengan inisial SH, AR dan DN. Dan sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena RG masih mengaku sakit.
"Kita tunggu sampai tersangka betul-betul sehat, kalau terjadi pemalsuan data maka kita akan periksa RG dengan dokter indenpenden," tegas Kajari Binjai, Iwan Setiawan. (Oji)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai menggelar press conference di Aula Kejari Binjai terkait penetapan tersangka RG.
Sumut 2 jam lalu
Lapas Muara Bungo Sosialisasikan Mekanisme Kunjungan dan Ibadah Selama Ramadhan.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Toyota Rush dan Truk Tangki Laga Kambing di Jalinsum Asahan, Dua Orang Lukaluka.
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Jeritan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultur
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Sebanyak 136 personel Polda Sumut menerima tanda kehormatan Satyalencana Kesetiaan dalam rangkaian Upacara Hari Kes
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus a
Medan 4 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Memasuki satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas H Zakiyuddin Harahap,
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Personel Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan mengambil tindakan tegas dengan meratakan lokasi yang diduga kuat menjadi sa
Berita 4 jam lalu
POSMETROMEDAN,Medan Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Pemerintah Kota Medan mencatat lonjakan signifikan kine
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan menggelar Apel Pemantauan Ketentraman Masyarakat menyambut bulan suci
Berita 6 jam lalu