POSMETRO MEDAN,MEDAN - Hukum di Sumut seolah tak berdaya menghadapi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Bak Akuang yang super, terpidana 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 856,8 Miliar tingkat Pengadilan Tinggi Medan, dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat, bebas berkeliaran dan tetap memanen sawit di lahan sitaan negara itu.
Alasan tak dipenjaranya Akuang beralasan karena berusia lanjut dan sakit-sakitan tapi realitanya terpidana ini berkeliaran.
Kasus perambahan hutan mangrove ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Langkat. Ratusan hektar hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten, Langkat, dijadikan perkebunan sawit. Tragisnya lagi, hutan negara ini mendapatkan ratusan Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan Langkat dan Surat Keterangan Tanah dari pemerintah setempat.
Baca Juga:
Dalam proses hukumnya, Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025 menyatakan terdakwa Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng memutuskan penjara 10 tahun dan denda 1 miiar serta Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar. Putusan itu juga memerintah terdakwa tetap ditahan.
Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya. Padahal lahan tersebut telah disita oleh Penyidik Kejati Sumut dengan penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN.
Baca Juga:
Lalu Jaksa menitip rawatkan 98 hektar Hutan Mangrove yang disulap Akuang menjadi perkebunan sawit itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut untuk dijaga agar tak terjadi pidana serupa dan lainnya. Namun hingga kini, oknum pekerja Akuang dibawah payung Koperasi Sinar Tani Makmur masih memanen TBS sawit disana.
Hukum seolah tak berdaya, BKSDA Sumut dan jajarannya seolah mandul. Tak mampu mengamankan aset sitaan Kejaksaan Tinggi Sumut atas nama hukum sesuai penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN ini.
Pantauan media ini, di lahan yang diproses hukum dalam Hutan Mangrove menjadi Kebun Sawit atas terpidana Akuan dan Imran, di Kecamatan Tanjung Pura hingga kini masih dipanen oleh sekelompok orang yang disebut-sebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang.
AKUANG TAK ADA DI RUMAH
Kediaman Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng di Jalan Taman Polonia Blok OO No. 78 Kel. Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan yang berulang disambangi awak media hingga, Jumat (10/2/2026) tak bisa mendapatkan konfirmasinya.
Tags
beritaTerkait
komentar