Rabu, 09 September 2026

Supernya Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara,

Ngaku Berusia Uzur Tapi Keluyuran, Hukum 'Tak Berdaya' dan BKSDA Mandul?
Salamuddin Tandang - Kamis, 19 Februari 2026 17:59 WIB
Supernya Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara,
Ist
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun penjara dan dikenakan Uang Pengganti 856,8 Miliar, tetap bebas tanoa penahanan.

Hingga menyita puluhan dokumen dokumen dalam proses kepemilikan lahan di atas Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat serta dokumen operasional perkebunan sawit disana.

Pada 23 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bersama dengan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian negara ditetapkan sebesar sekitar Rp 787,17 miliar. Proses Persidangan Desember 2024 – Awal 2025.

Baca Juga:

Sidang perdana berlangsung pada 23 Desember 2024, dan kedua terdakwa tidak ditahan—mereka bahkan keluar bebas setelah persidangan dakwaan. Tuntutan Jaksa pada 19 Juni 2025, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), serta uang pengganti senilai total kerugian—Rp 856,8 miliar.

Dasar hukum yang digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis ini adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Paluh Sibaji Segera Dimulai, Bupati: Pekerja Lokal Desil 1–2 Jadi Prioritas
Pangdam I/BB Tutup Dikmata, 1.955 Siswa Resmi Jadi Prajurit TNI AD
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Lurah Pulo Padang Apresiasi Usaha Ternak Burung Puyuh di PNK Sidodadi
Pemkab DS Respon Cepat Perbaikan Jalan Alternatif, Pasca Putusnya Jalan Provinsi di Desa Tiga Juhar
Polres Humbang Hasundutan Gencar Patroli Malam Agar Kamtibmas Tetap Kondusif
komentar
beritaTerbaru