Kamis, 19 Februari 2026

Supernya Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara,

Ngaku Berusia Uzur Tapi Keluyuran, Hukum 'Tak Berdaya' dan BKSDA Mandul?
Salamudin Tandang - Kamis, 19 Februari 2026 17:59 WIB
Supernya Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara,
Ist
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun penjara dan dikenakan Uang Pengganti 856,8 Miliar, tetap bebas tanoa penahanan.

Hingga menyita puluhan dokumen dokumen dalam proses kepemilikan lahan di atas Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat serta dokumen operasional perkebunan sawit disana.

Pada 23 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bersama dengan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian negara ditetapkan sebesar sekitar Rp 787,17 miliar. Proses Persidangan Desember 2024 – Awal 2025.

Baca Juga:

Sidang perdana berlangsung pada 23 Desember 2024, dan kedua terdakwa tidak ditahan—mereka bahkan keluar bebas setelah persidangan dakwaan. Tuntutan Jaksa pada 19 Juni 2025, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), serta uang pengganti senilai total kerugian—Rp 856,8 miliar.

Dasar hukum yang digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis ini adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap : Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026 Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat
Ketika Akses Terputus dan Harapan Nyaris Padam, Satuan Brimob Polda Sumut Datang Mengubah Segalanya di Pelosok Tapsel
Bahas Penanganan Banjir di Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Se-Sumut
Pemeriksaan Interim LKPD Se- Sementara Utara Tahun Anggaran 2025
Willy Agus Utomo Kembali Pimpin Exco Partai Buruh Sumut Periode 2026–2031, Target Perkuat 33 Kabupaten Kota
komentar
beritaTerbaru