Sidang KSOP Belawan, Agen Kapal Akui Tagihan Jasa Pandu dan Tunda Telah Dibayar ke Pelindo
POSMETRO MEDAN Sejumlah agen kapal menyebut tagihan jasa pandu dan tunda kapal telah dibayarkan kepada Pelindo melalui sistem Phinnisi. Hal
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan — Muhammad Afifuddin, SE, MM, selaku kuasa insidentil sekaligus anak kandung dari pelapor H. Ishak M. Gurning, kembali angkat bicara terkait dugaan penggelapan lahan aset pemerintah yang diberikan Hak Pakai kepada Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) Asahan. Ia menegaskan, meski pelaku utama telah meninggal dunia, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut hingga kini masih hidup.
Menurut Afif, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan surat hibah palsu yang diduga dibuat melalui kerja sama dengan oknum tertentu. Dengan cara tersebut, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Taufan Gama Simatupang terhadap lahan yang sejatinya merupakan aset negara. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan terorganisir.
Afif menyoroti keputusan penyidik Polda Sumatera Utara yang menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, kata dia, bukti surat hibah palsu secara nyata tercantum dalam berkas warkah tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. "Buktinya ada, tersimpan resmi, tapi kasus justru dihentikan," tegas Afif.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Afif juga melontarkan kritik keras kepada pimpinan Polri. Ia menantang Kapolri untuk membongkar dugaan praktik mafia hukum yang disebutnya terjadi dalam proses penghentian penyidikan (SP3), baik pada kasus pemalsuan akta yayasan maupun penggelapan aset pemerintah yang diberikan Hak Pakai kepada YPMDU Asahan. Afif mengaku tengah menyiapkan video khusus untuk disampaikan langsung kepada Kapolri sebagai bentuk protes dan desakan penegakan hukum.
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Selasa, 28 April 2015. Ia menyebut lima orang, yakni H. Armyn Simatupang, H. Muin Isma Nasution, Taufan Gama Simatupang, H. Rudi Supriatna, dan H. Sulaiman Lubis, diduga memberikan keterangan palsu di hadapan David Yamin Dharma Putra, SH. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum Asahan belum pernah terdaftar di pengadilan, belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta belum memiliki izin operasional dari instansi terkait.
Baca Juga:
Di sisi lain, status lahan seluas 1.345 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mahoni No. 17 A, Kota Kisaran, juga kembali menjadi sorotan. Lahan tersebut hingga kini masih tercatat atas nama almarhum Taufan Gama Simatupang dan masih digunakan sebagai rumah pribadi yang ditempati oleh istrinya, Winda Fitrika.
Padahal, berdasarkan ketentuan yayasan, lahan dan bangunan tersebut merupakan aset YPMDU yang diperuntukkan sebagai perumahan guru, bukan sebagai milik pribadi. Sebelumnya, penyidik Polda Sumut disebut pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut telah diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) dan akan diserahkan kepada yayasan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sertifikat hak milik masih belum beralih.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait proses administrasi dan peralihan hak atas aset tersebut. Dalam pusaran kasus ini, nama Ketua Yayasan PMDU, Armen Simatupang, yang juga Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat disebut-sebut turut terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Armen Simatupang, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp minta wawancara tak membalas WA wartawan.
Rektor IAIDU,Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. berkali-kali dihubungi tetap tak memberikan komentar. Belakangan, Nilasari Siagian mengirim pesan WhatsApp untuk menghubungi Humas IAIDU, Karim.Nah, Karim yang juga menjabat di Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp malah balik bertanya, "Kenapa berita mengarah ke akta, Bang? Dan untuk keperluan apa?"
Saat diterangkan wartawan, Karim hanyak menyebut," Nanti saya periksa kembali."
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat membuka kembali kasus ini secara transparan dan profesional, demi memberikan kepastian hukum serta menjaga aset pendidikan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(RED)
POSMETRO MEDAN Sejumlah agen kapal menyebut tagihan jasa pandu dan tunda kapal telah dibayarkan kepada Pelindo melalui sistem Phinnisi. Hal
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM Nezar Djoeli, menyikapi peristiwa penggerebekan Pondok Pes
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) , Irfandi, mengajak para wartawan bersama keluarga meng
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Deli Serdang untuk mengembang
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN DPP Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) mendukung langkah penertiban administrasi harian yang wajib d
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) I Harian Analisa, Rizal Rudi Surya, SH menyatakan siap maju untuk menjadi bakal cal
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kiprah aktif Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai mendapat apresiasi dari Dedy
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tr
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Memasuki penghujung tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hi
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan, yang jadi kurir 599 vape narkoba di pa
Medan 14 jam lalu