Viral! Gadis 12 Tahun Diduga Melahirkan Bayi
Gadis 12 Tahun di Kaithal, Haryana, Diduga Melahirkan Bayi Kasus Mengejutkan Picu Kemarahan Publik.
Peristiwa 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
"Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, di Medan.
Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Produk Tembakau & Rokok Elektrik
Baca Juga:
"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," ujar Yuliani.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Baca Juga:
"Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR," jelas Yuliani.
Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
Gadis 12 Tahun di Kaithal, Haryana, Diduga Melahirkan Bayi Kasus Mengejutkan Picu Kemarahan Publik.
Peristiwa 32 menit lalu
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Narkoba Dari Parkiran Penginapan Oyo.
Kriminal 46 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026.
Sport satu jam lalu
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Mencium Ada Aroma Korupsi.
Medan satu jam lalu
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo.
Medan 2 jam lalu
Isu Ganti Kapolri Menguat, 5 Nama Ini Masuk Bursa, Ada Jenderal Bintang Dua.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat si
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda, Brigjen Pol. Sonny Irawan,
Medan 4 jam lalu
Menorehkan prestasi, Polres Simalungun meraih 2 piagam penghargaan dari Kapolri sekaligus.
Sumut 8 jam lalu