POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Aroma dugaan penyelewengan dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Labuhanbatu Raya (GEMAK LARA) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pramuka T/A 2022 hingga 2024. Didepan pintu gerbang Kejari Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (5/3/2026).
Adapun tuntutan aksi,
- Mendukung Kejari Labuhanbatu memberantas korupsi di Kabupaten Labuhanbatu tanpa pandang golongan.
- Meminta Kejari Labuhanbatu agar transparan terkait kerugian Keuangan Negara atas dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka T/A 2022 - 2024.
- Meminta Kejari Labuhanbatu agar transparan status 70 orang saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa demi menjaga integritas Kejaksaan di publik terkhusus masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
Koordinator Aksi, P Harahap didampingi A I Siregar menegaskan bahwa dana hibah Pramuka yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dibiarkan menjadi bancakan oknum tertentu. Mereka menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
"Dana hibah Pramuka itu uang rakyat. Jangan sampai dijadikan ladang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami datang ke sini menuntut Kejari Labuhanbatu serius mengusut dugaan penyelewengan ini," tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Massa Aksi juga menilai kurang terbuka transparansi penggunaan dana hibah selama periode 2022 hingga 2024. Hal itu memunculkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat terkait realisasi dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
"Kalau penegak hukum diam, maka publik akan menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Kami minta Kejari tidak tutup mata dan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,"
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana hibah pada gerakan pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu T/A 2022 sampai dengan T/A 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kasi Intel, Rahmad Memed Sugama dalam
Tags
beritaTerkait
komentar