Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1, Pelatih Don Carlo: Kami Kalah Duel...
Ada yang Aneh dari Hasil Piala Dunia 2026 Brasil Vs Maroko Minggu, 14 Juni 2026 &ndash 0905 WIB View pembukaan laga Grup C Piala Dunia 2026.
Sport 27 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Denny Syahputra dan Cipto Nababan, Senin(9/3/2026) mulai menyidangkan 12 terdakwa korupsi berjamaah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Pemkab Batubara yang merugikan negara Rp 6 miliar.Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ichsan Batubara menyeret ke 12 terdakwa itu dalam dua berkas terpisah dengan Majelis hakim berbeda.
Ke 12 terdakwa tersebut yakni Thamrin (37)selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara
Kemudian, 8 terdakwa yang menjadi rekanan yakni Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya), serta Muhammad Rizky Aulia yang menjabat Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara.
Baca Juga:
Selain itu, ,(Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).
Sementara tiga terdakwa lainnya adalah Konsultan Pengawas yaitu Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaannya, JPU Ichsan Batubara menuduh Tamrin, warga Dusun Mangga IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara bersama 11 terdakwa lainnya melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023
Sebelumnya Pemkab Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Sebagian anggaran itu digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batubara dengan total pagu mencapai Rp43.786.113.886,84.
Di antaranya, peningkatan ruas jalan Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batubara.
Jaksa mengungkapkan, proses pelaksanaan proyek diduga sarat praktik kolusi. Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya bersifat formalitas.
Ada yang Aneh dari Hasil Piala Dunia 2026 Brasil Vs Maroko Minggu, 14 Juni 2026 &ndash 0905 WIB View pembukaan laga Grup C Piala Dunia 2026.
Sport 27 menit lalu
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final.
Sport 40 menit lalu
Qatar berhasil menyamakan kedudukan melawan Swiss di injury time.
Sport 2 jam lalu
Cuaca kota Medan Minggu 14 Juni 2026 diramalkan kecamatan Maimun hujan sedang,
Medan 2 jam lalu
Diduga Masuk Jalur Berlawanan, Mitsubishi Kuda Tabrak Honda Revo di Asahan, Bayi 3 Bulan Jadi Korban.
Peristiwa 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi didampingi Kepala UPT Selatan melaksanakan kegiatan gotong royong dan s
Medan 16 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, STM Hulu Potensi pertanian hortikultura di Kecamatan STM Hulu dinilai memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan me
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Sebanyak 132 pejabat administrator lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengikuti kegiatan Penguatan Komp
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Di bawah kepemimpinan dr H Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo SS, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mera
Sumut 16 jam lalu