Meski kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen.
Terdakwa Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek.
Baca Juga:
Namun dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.
Para terdakwa dijerat mepanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Baca Juga:
Ke12 terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan JPU, sehingga persidangan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi ( red)
Tags
beritaTerkait
komentar