Rabu, 11 Maret 2026

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tebing Tinggi Sosialisasikan Kepatuhan Program Jaminan Sosial kepada 42 Perusahaan

Jafar Sidik - Rabu, 11 Maret 2026 14:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tebing Tinggi Sosialisasikan Kepatuhan Program Jaminan Sosial kepada 42 Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tebing Tinggi Sosialisasikan Kepatuhan Program Jaminan Sosial kepada 42 Perusahaan

Menurutnya, perusahaan diharapkan dapat mendaftarkan para pekerjanya dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan maksimal.

"Harapannya para perusahaan dapat mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan," kata Asipola.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat empat program utama yang wajib diikuti pekerja melalui perusahaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Dengan mengikuti empat program tersebut, para peserta secara otomatis juga akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan perusahaan semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.(Rez)

Tags
beritaTerkait
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dan Kecamatan Medan Marelan Kolaborasi Atasi Sampah
komentar
beritaTerbaru