Minggu, 03 Mei 2026
Terkait Hilangnya Rp28 M Uang Jamaat Gereja di KC BNI Aek Nabara

Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Kas Tersangka, Terdekteksi Kabur Ke Australia

Faliruddin Lubis - Rabu, 18 Maret 2026 20:34 WIB
Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Kas Tersangka, Terdekteksi Kabur Ke Australia
IST
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

POSMETRO MEDAN, Medan- Massa gereja Katolik Paroki Aek Nabara, yang terdiri dari jemaat, suster hingga pastor menggeruduk BNI Cabang Rantauprapat, guna menanyakan hilangnya uang umat senilai Rp28 Miliar dari bank plat merah tersebut.

Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini sedang ditangani mereka.

Bahkan, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, Mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat.

Baca Juga:

"Kami jelaskan bahwa kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Budi menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," katanya

Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.

Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan,"ungkap Kombes Rahmat Budi.

"Sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan bisa kita meminta bantuan interpol, AFP untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan, demikian,"sambungnya. (TribunMedan)

Tags
beritaTerkait
Lihat Jejak Kejahatannya Sejak Januari Hingga Maret 2026
Rp158 Miliar Digelontorkan, Tahun Ini Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tajung Sarang Mulai Diperbaiki
IPW Pertanyakan Langkah Polres Metro Depok Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pengeroyokan
Elakkan Kucing Terjatuh, Sepeda Motor Dibawa Kabur, Pelakunya Ditangkap
Wali Kota Medan Rico Waas Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumatera Utara
Aksi Begal Sadis Siang Bolong di Marelan Dibolongin Pakai Timah Panas
komentar
beritaTerbaru