Selasa, 01 Juli 2025

Ternyata Ada 2 Kelompok Penipuan Modus Casis Bintara Polri

Administrator - Rabu, 11 Juni 2025 14:40 WIB
Ternyata Ada 2 Kelompok Penipuan Modus Casis Bintara Polri
Istimewa.
Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi (tengah) saat konferensi pers pengungkapan penipuan modus bisa meluluskan Bintara Polri, Selasa (11/6/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi bernama Parlautan Banjarnahor dengan kerugian Rp 1,4 miliar.

Menurut informasi yang didapat, sejauh ini ada 2 kelompok calo masuk Bintara Polri di Polda Sumut.

Pertama dan yang baru terungkap, kelompok pensiunan Polisi bernama Parlautan Banjarnahor dengan modus bimbingan belajar (Bimbel) dan janji bisa meluluskan menjadi Polisi setelah bayar ratusan juta.

Baca Juga:

Kedua, diduga ada kelompok lainnya yakni mantan pegawai harian lepas (PHL) di Biro sumber daya manusia (SDM) Polda Sumut berinisial RO.

RO, diduga memiliki tim di bawahnya mulai dari 1 personel Polisi aktif, 2 aparatur sipil negara (ASN) perempuan dan 1 ibu rumah tangga.

Satu personel polisi aktif, 1 ASN dan ibu rumah tangga (IRT) diduga berperan sebagai perekrut calon siswa Bintara Polri tahun 2024 dengan jumlah 85 orang. Untuk meyakinkan para korban, mereka diduga menjanjikan kelulusan karena melalui kuota khusus.

Setelah uang terkumpul dari orang tua calon siswa, informasi yang didapat, diduga diserahkan ke seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan, biasa disebut ibu BR.

Kemudian, ASN tersebut diduga menyerahkan seluruh uang kepada mantan pegawai harian lepas (PHL) biro SDM Polda Sumut berinisial RO.

Mengenai adanya adanya mantan pegawai harian lepas (PHL) biro SDM Polda Sumut, Polisi aktif, dan ASN terlibat penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon Bintara Polri, Polda Sumut belum mau membeberkan.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan kasus RO dan yang lainnya akan diumumkan juga, seperti pensiunan Polisi.

"Nanti akan kita ekspos. Berbeda alurnya. Beda kelompok,"kata Kombes Nanang Masbudi, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi.

Dalam kasus ini, ada lima korban yang membuat laporan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

Masing-masing korban ialah, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta, Ajun Parhusip Rp 350 juta dan Lusiana Rp 350 juta.

Usai membayar uang ratusan juta, anak para korban tetap dinyatakan tidak lulus menjadi personel Polisi.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kejadian tersebut dan ada 5 korban dengan total kerugian Rp 1,43 miliar,"kata Kombes Nanang Masbudi, Rabu (11/6/2025).

Kombes Nanang menerangkan, tersangka utama Parlautan Banjarnahor, diduga menipu para korban dengan cara membuka bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama.

Para korban, yang ingin anaknya menjadi polisi diminta memasukkan anaknya ke bimbingan belajar milik Parlautan selama 5 sampai 6 bulan dengan biaya perbulan Rp 6 juta. Selama 5 sampai 6 bulan ini anak para korban akan menginap, untuk belajar akademik hingga fisik.

Pensiunan dini personel Polda Sumut tahun 2021 itu diduga mengimingi para korban, anaknya akan lulus karena dijanjikan masuk melalui kuota khusus. Nyatanya, usai mengikuti semua proses dan membayar, anaknya tetap tidak lulus.

Untuk penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024, lanjut Nanang, tersangka merekrut peserta Bimbel sebanyak 54 orang.

Ternyata, dari 54 orang itu hanya 1 orang yang lulus seleksi Bintara Polri. Itupun, diduga bukan karena membayar, melainkan kemampuannya sendiri.

"Hanya 1 yang lulus. Itupun kemampuan yang bersangkutan, bukan dari bimbelnya,"ungkapnya.

Meski sudah menangkap 3 orang tersangka, Polda Sumut menyatakan tidak berhenti sampai disini. Mereka masih mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk personel Polisi aktif, maupun ASN dan honorer di Polda Sumut.

Kombes Nanang juga menunggu 48 korban lainnya untuk membuat laporan.

"Soal keterlibatan yang lain dari anggota Polda Sumut akan didalami. Masih ada halaman berikutnya. Nanti kalau terungkap dengan bukti permulaan yang cukup akan disampaikan kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK SH MH mengatakan tersangka kasus penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk membuat efek jera kepada pelaku serta wanti-wanti agar pihak-pihak lain tidak ikut serta memanfaatkan kesempatan melakukan kejahatan serupa.

"Kita akan kenakan TPPU untuk kasus ini sebagai efek jera dan agar pihak pihak lain juga tidak akan ikut-ikutan menjadikan penerimaan Casis ini sebagai ajang aksi penipuan. Kasihan rakyat yang jadi korban," ujar jenderal bintang dua ini.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut: Buat Efek Jera, Tersangka Penipuan Casis Polri Kita Jerat TPPU
komentar
beritaTerbaru