Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan.
Sumut 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual kini memasuki era baru melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lembaga korps adhyaksa tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur damai atau restoratif justice (RJ).
Hal tersebut mengemuka dalam program edukasi hukum "Jaksa Menyapa" di Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (8/4/2026). Hadir sebagai narasumber dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H.
Baca Juga:
Dalam paparannya, Tiwa Cindy Claudia Sinaga menjelaskan bahwa UU TPKS bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan mandat bagi negara untuk membangun ekosistem hukum yang berpihak pada korban.
Terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi undang-undang ini, Pencegahan, Penanganan Manusiawi, Perlindungan, Pemulihan Korban dan Rehabilitasi Pelaku.
Baca Juga:
"UU TPKS memastikan negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjamin terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," tegas Tiwa.
Ia menambahkan, payung hukum ini secara spesifik mengatur sembilan jenis tindak pidana baru, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelecehan fisik dan non-fisik, hingga perbudakan seksual. Hal ini dinilai efektif menutup celah hukum yang selama ini sulit menjerat pelaku di ranah digital maupun domestik.
Senada dengan Tiwa, Jelita Tiolina Naomi Panjaitan menyoroti transformasi besar dalam standar pemeriksaan perkara. Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, kini wajib memiliki kompetensi bersertifikasi khusus dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Jelita menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menutup celah mediasi bagi pelaku dewasa.
"UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau jalur damai, kecuali bagi pelaku anak. Ini adalah komitmen bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa dinegosiasikan," ujar Jelita.
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan.
Sumut 11 menit lalu
Bapa Uda Kandung setega itu kepada Putri Abangya yang Yatim Piatu, Sampai Mengandung
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,ASAHAN Tim Patroli Sergap Berantas Geng Motor Polres Asahan mengamankan 10 orang remaja yang diduga hendak melakukan tawu
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran polres mengungkap 96 kasus pencurian dengan kekerasan
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Muhibuddin, S.H M.H, melalui Kasi Penkum Rizaldi, SH, MH sambut
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Ti
Peristiwa 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, menerim
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Beringin Tim Pembina Posyandu Kabupaten Deli Serdang memperkenalkan Sinergi Posyandu Terintegrasi untuk Deli Serdang Sehat
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Beringin Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Deli Serdang saat ini mencakup 57 ti
Sumut 16 jam lalu