Kamis, 04 Juni 2026

Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 20:46 WIB
Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku
ist
Dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H Hadir Sebagai Narasumber di Program Edukasi Hukum "J

Selain itu, ia memaparkan mekanisme perlindungan komprehensif yang kini tersedia, antara lain, Pendampingan Multisektor, Melibatkan psikolog dan tenaga medis dengan sensitivitas gender.

Respons Cepat, Kewajiban kepolisian memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1x24 jam dan Keamanan Digital, Kewenangan pemerintah untuk memutus akses atau menghapus konten yang melanggar martabat korban.

Baca Juga:

Kejari Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi seperti UPTD PPA atau kepolisian. Di sisi lain, UU TPKS juga mewajibkan tenaga kesehatan untuk melaporkan temuan dugaan kekerasan seksual yang ditemukan saat menjalankan tugas medis.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berharap UU TPKS menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia, mengubah stigma sosial menjadi perlindungan nyata, serta menjamin keadilan yang utuh bagi para korban. (HBB)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
HMI Sibolga  Desak Semua SPPG Diperiksa
Perhatian! Harga Eceran MinyaKita Naik di Pasaran
Wesly Silalahi: Kota Ini Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: Lulusan Seskoad Harus Berwawasan Strategis dan Visioner
Periksa Wesly Silalahi Wali Kota Korup!!
Hore..!!! 74 Siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar Tembus PTN Top Jawa Lewat UTBK
komentar
beritaTerbaru