Kamis, 23 Juli 2026

Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 20:46 WIB
Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku
ist
Dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H Hadir Sebagai Narasumber di Program Edukasi Hukum "J

Selain itu, ia memaparkan mekanisme perlindungan komprehensif yang kini tersedia, antara lain, Pendampingan Multisektor, Melibatkan psikolog dan tenaga medis dengan sensitivitas gender.

Respons Cepat, Kewajiban kepolisian memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1x24 jam dan Keamanan Digital, Kewenangan pemerintah untuk memutus akses atau menghapus konten yang melanggar martabat korban.

Baca Juga:

Kejari Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi seperti UPTD PPA atau kepolisian. Di sisi lain, UU TPKS juga mewajibkan tenaga kesehatan untuk melaporkan temuan dugaan kekerasan seksual yang ditemukan saat menjalankan tugas medis.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berharap UU TPKS menjadi titik balik penegakan hukum di Indonesia, mengubah stigma sosial menjadi perlindungan nyata, serta menjamin keadilan yang utuh bagi para korban. (HBB)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak  Diproses?
Mutiara Kids Binjai Berbagi untuk Anak dan Pejuang Keluarga
Usut Ledakan Pipa Gas yang Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Kembali Olah TKP di Grand Polonia Medan
282 Paja Akpol Angkatan ke-58 Ikuti Tradisi Penyambutan, Ini Pesan Presiden Prabowo
Harga Cabai Merah dan Daging Ayam di Sumut Mulai Menggila
Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Industri di Batam, 2 Shelter Pekerja Rusak
komentar
beritaTerbaru