Selasa, 01 Juli 2025

4 Pulau Masuk Sumut, Aceh Tak Tempuh Jalur Hukum

Administrator - Sabtu, 14 Juni 2025 13:04 WIB
4 Pulau Masuk Sumut,  Aceh Tak Tempuh Jalur Hukum
Istimewa
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

"Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama, itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja," kata Mualem.

4 Pulau Disebut Punya Aceh

Baca Juga:

Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menyatakan mereka sudah bersepakat bahwa empat pulau itu memang benar milik Aceh berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik sejarah maupun dokumennya.

Baca Juga:

"Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan," kata Khalid

Dia menegaskan Aceh tidak akan membawa masalah ini ke PTUN karena memang empat pulau tersebut sah kepunyaan Aceh.

"Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif dan politis," demikian TA Khalid.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Breaking News! Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Soal Sengketa Pulau, PSI Aceh: Prabowo Gercep, Kami Apresiasi!
Istana Buka Suara soal Isu Sumber Migas di 4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut
Luhut Bocorkan 4 Pulau di Aceh Singkil Sudah Dilirik Investor Arab
SBY Angkat Bicara Soal Polemik 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut
Kemendagri Pertemukan Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Terkait Polemik 4 Pulau
komentar
beritaTerbaru