Jumat, 19 Juni 2026

Polres Labusel Libas Jaringan Sabu Torgamba, Bandar dan Pengedar Digasak

Faliruddin Lubis - Jumat, 01 Mei 2026 13:41 WIB
Polres Labusel Libas Jaringan Sabu Torgamba, Bandar dan Pengedar Digasak
IST
Pelaku yang diamankan berikut barang buktinya.

POSMETRO MEDAN, Labusel – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi pengembangan yang dilakukan di Kecamatan Torgamba, petugas berhasil menggulung jaringan pengedar hingga ke tingkat pemasok utama, Selasa (28/4/2026) malam.

Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga orang tersangka, yakni S alias Pardi (46), A alias Bokir (30), dan pemasok utama berinisial P alias Iwan Kancil (37). Dari tangan ketiganya, polisi menyita belasan paket sabu siap edar beserta alat timbang dan uang tunai hasil transaksi.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Dumas Presisi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Lorong Bangun Jadi, Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu.

"Tim segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Pardi, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,38 gram bruto sekitar pukul 20.30 WIB," ujar AKP Sujono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Baca Juga:

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan cepat. Berdasarkan pengakuan Pardi, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Bokir. Polisi kemudian bergerak mengepung rumah Bokir dan menemukan sejumlah barang bukti alat pendukung peredaran seperti timbangan elektrik dan kaca pyrex.

Puncaknya, pada pukul 21.30 WIB, tim berhasil meringkus Iwan Kancil di kediamannya. Iwan diidentifikasi sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 6 paket sabu seberat 12,8 gram bruto serta uang tunai Rp1.000.000.

"Tersangka Iwan Kancil telah mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan dari kedua tersangka lainnya merupakan miliknya," tambah AKP Sujono.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka. AKP Sujono juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat adanya indikasi tindak pidana.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional," tegasnya.

Saat ini, tegasnya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antarpersonel
Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kg Sabu-sabu
Spesialis Maling Besi Tower di Binjai Barat Kena Ciduk
Polres Asahan Musnahkan 14,5 Kilogram Sabu dan 1.413 Cartridge Etomidate
Kapolres Karo Dukung Atlet Taekwondo Berlaga di Kejuaraan Nasional di Palembang
Seorang Warga Jalan Tambun Barat Diciduk Polres Pematangsiantar, Punya Sabu 12,78 Gram
komentar
beritaTerbaru