Sabtu, 09 Mei 2026

Polemik KIP Kuliah, Ini Penjelasan Rektor UBT Dr. Surya

Jafar Sidik - Jumat, 08 Mei 2026 23:44 WIB
Polemik KIP Kuliah, Ini Penjelasan Rektor UBT Dr. Surya
Rektor Universitas Bunda Thamrin Dr. Surya Utama menjelaskan KIP Kuliah yang menjadi polemik di kampusnya.(ist)

POSMETRO MEDAN-Rektor Universitas Bunda Thamrin (UBT), Dr. Drs. Surya Utama MS, membeberkan kronologi polemik bantuan pendidikan yang melibatkan ratusan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah angkatan 2025, termasuk mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Nias, dan Medan.

Surya menjelaskan, persoalan bermula dari usulan mahasiswa baru yang sebagian besar mendaftar dengan harapan memperoleh bantuan KIP Kuliah. Menurutnya, mayoritas mahasiswa yang mengajukan bantuan tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

"Awalnya ini dari usulan mahasiswa untuk mendapatkan KIP. Mahasiswa kami angkatan 2025 sebagian besar memang mendaftar dengan harapan memperoleh KIP. Asalnya beragam, ada dari Aceh, NTT, Nias, hingga Medan dan sekitarnya," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Surya menanggapi hal ini terkait aksi unjukrasa yang dilakukan puluhan mahasiswa mayoritas asal NTT, di depan kampus di Jalan Sei Batang Hari pada Kamis lalu (7/5/2026).

Ia menuturkan, UBT sebenarnya telah memperoleh beberapa kuota KIP dari berbagai jalur. Pertama, kuota reguler dari LLDikti sebanyak 36 mahasiswa yang telah terpenuhi. Kedua, kuota KIP aspirasi dari Anggota Dewan (DPR RI) sebanyak 19 mahasiswa, sehingga totalnya 55 pada tahun 2025.

Selain itu, pihak kampus juga mengupayakan tambahan kuota melalui pengajuan gelombang ketiga. Surya mengaku telah mengirim surat permohonan kepada Wakil Menteri Pendidikan untuk 178 mahasiswa, yang kemudian ditambah menjadi 211 mahasiswa.

Dalam proses tersebut, UBT juga bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang di Jakarta yang disebut memberikan dukungan rekomendasi kepada sejumlah perguruan tinggi swasta, termasuk UBT.

"Kami sudah berupaya maksimal. Sudah dua kali mengajukan, bahkan melalui rekomendasi yayasan dan surat resmi ke kementerian. Tapi hingga akun KIP ditutup pada 2 Februari 2026, kuota tambahan tidak juga turun," katanya.

Gagalnya pengajuan KIP ini membuat kampus menghadapi dilema. Secara aturan, mahasiswa yang tidak lolos KIP seharusnya membayar biaya kuliah normal. Namun, pihak universitas mempertimbangkan latar belakang ekonomi mahasiswa.

Melalui rapat bersama yayasan, kampus akhirnya memutuskan memberikan beasiswa internal untuk menggantikan bantuan KIP yang gagal.

Dalam skema tersebut, mahasiswa program S1 Keperawatan dan program kesehatan lainnya yang semula dikenakan biaya normal Rp4,5 juta per semester hanya diwajibkan membayar Rp1,2 juta. Sementara kekurangannya ditanggung yayasan.

"Beasiswa yayasan ini kami berikan sampai mahasiswa tamat. Ini bentuk tanggung jawab kami karena mereka berasal dari keluarga sederhana," ujar Surya.

Ia menyebut total beban pembiayaan yang harus ditanggung yayasan diperkirakan mencapai miliaran rupiah hingga mahasiswa menyelesaikan studi. Meski demikian, kebijakan tersebut justru memicu penolakan dari sebagian mahasiswa, terutama kelompok mahasiswa asal NTT yang disebut berjumlah sekitar 80 orang.

Menurut Surya, sebagian mahasiswa menolak membayar biaya yang telah diringankan dengan alasan sebelumnya dijanjikan akan memperoleh KIP penuh.

"Mereka tetap bertahan bahwa sudah ada janji akan mendapat KIP atau penggantinya. Tapi ketika saya minta bukti siapa yang menjanjikan, tidak pernah ditunjukkan," katanya.

Surya menegaskan, dirinya tidak pernah menjanjikan mahasiswa pasti memperoleh KIP, melainkan hanya memproses pengajuan sesuai pedoman resmi. Ia menduga persoalan komunikasi terjadi antara mahasiswa dengan pihak eksternal, yakni Yayasan Akar Nesia Cakrantara yang selama ini mendampingi mahasiswa asal NTT.

Pihak kampus, kata dia, telah beberapa kali berkorespondensi dengan Yayasan Cakra, termasuk mengirim balasan surat dan undangan dialog tatap muka untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Kami sudah undang datang langsung bersama pihak yang selama ini berkomunikasi dengan kami. Tapi sampai sekarang tidak hadir," ujarnya.

Surya juga membantah tudingan kampus tidak transparan. Ia menilai penyelesaian masalah justru terhambat karena pihak yang disebut memberi janji kepada mahasiswa tidak pernah diungkap secara terbuka.

"Kalau memang ada yang menjanjikan, tunjukkan saja buktinya. Saya siap menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang tidak ada," tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, UBT tetap membuka ruang bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi dengan skema keringanan biaya yang telah ditetapkan yayasan. Kampus juga memastikan mahasiswa yang memilih pulang tetap difasilitasi dokumen akademik agar dapat melanjutkan pendidikan di kemudian hari.

"Kami sudah berjanji, tujuan kami mahasiswa tetap bisa kuliah sampai selesai, bukan berhenti di tengah jalan," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Universitas Bunda Thamrin, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M. menyampaikan, terhadap beasiswa KIP-P, yang dipersoalkan bukanlah kewajiban UBT, dimana jelas tertuang dalam Pasal 2 (1) huruf C MoU UBT dengan Yayasan Akar Nesia Cakrantara sebagai Upaya membantu mahasiswa memperoleh beasiswa Pemerintah maupun non Pemerintah.

"Universitas sangat memperhatikan mahasiswanya, namun persoalan KIP-P jangan dianggap seolah UBT menghilangkan hak mahasiswa. Hal tersebut di luar kehendak Universitas. UBT juga telah memberikan solusi dengan memberikan beasiswa internal sebagai implementasi Pasal 2 (1) huruf C MoU," ungkap Redyanto.

Untuk itu, pihaknya juga sedang mempelajari dugaan tudingan yang berpotensi mendiskreditkan dan merugikan Universitas.

Bahkan, lanjutnya, jika diperlukan akan dilakukan langkah hukum, namun tetap menunggu arahan dari Rektor UBT.

"Terkait KIP-P Kepada Ketua Yayasan Akar Nesia Cakrantara juga sudah kita sampaikan tanggapan secara resmi beberapa waktu yang lalu sebagai respons atas suratnya kepada UBT tentang mahasiswa UBT dari NTT, tegasnya," tutupnya.(japs)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru