Sabtu, 09 Mei 2026

Diduga Langgar Juknis dan Tak Sesuai Kontrak, Proyek Rabat Beton 200 Meter CV NAS di PTPN IV Ajamu Mangkrak

Administrator - Sabtu, 09 Mei 2026 17:11 WIB
Diduga Langgar Juknis dan Tak Sesuai Kontrak, Proyek Rabat Beton 200 Meter CV NAS di PTPN IV Ajamu Mangkrak
ist
Jalan Lintas Ajamu I Pondok Wesel PTPN IV Ajamu, belum tau kapan penyelesaiannya

Masyarakat mendesak pihak terkait, termasuk manajemen PTPN IV Ajamu dan instansi pengawas, untuk segera melakukan evaluasi serta investigasi menyeluruh. Mereka meminta agar proyek tersebut diaudit guna memastikan apakah terdapat penyimpangan anggaran atau pelanggaran prosedur.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai anggaran terbuang sia-sia dan masyarakat dirugikan," tegas seorang warga setempat.

APK PTPN IV Perkebunan Ajamu, Vino dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini mengatakan,

"Terima kasih atas konfirmasinya pak. Menanggapi informasi terkait proyek rabat beton di Jalan Lintas Ajamu I, dapat kami sampaikan bahwa manajemen PTPN IV Regional II Ajamu saat ini sedang melakukan monitoring dan evaluasi intensif terhadap progres pekerjaan CV NAS. Kami sedang memverifikasi laporan di lapangan mengenai dugaan ketidaksesuaian material tersebut.

Secara prinsip, kami tunduk pada aturan hukum kontrak yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran juknis atau ketidaksesuaian spesifikasi, kami tidak segan untuk mengambil langkah tegas sesuai prosedur administrasi dan hukum, mulai dari teguran hingga blacklist vendor. Kami berkomitmen agar setiap anggaran perusahaan digunakan secara tepat guna dan transparan. Mohon dukungannya agar proses evaluasi internal ini berjalan objektif." Ujarnya.

Manager Perkebunan PTPN IV Regional II Ajamu, Yoga Lesmana dihubungi via WhatsApp, belum ada jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun pengelola proyek, adanya kejelasan serta langkah konkret agar proyek dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya. (K*)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru