Selasa, 01 Juli 2025

Istana Buka Suara soal Isu Sumber Migas di 4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut

Administrator - Selasa, 17 Juni 2025 13:42 WIB
Istana Buka Suara soal Isu Sumber Migas di 4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut
Istimewa.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi.

"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," katanya.

Dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden akan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk aspek administrasi yang sudah berjalan selama ini, serta aspek historisnya. "Jadi kita tunggu saja secepatnya Presiden akan menyampaikan keputusan," katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkap empat pulau itu jadi rebutan karena ada kandungan energi dan gas.

"Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tau nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," kata Mualem dalam sambutannya saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di gedung utama DPRK Sabang, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga:

Ketua Umum Partai Aceh itu berseloroh terkait keberadaan Pulau Andaman, India yang dekat dengan Aceh. Dia juga meminta Pulau Rondo di Sabang agar dijaga supaya tidak direbut negara lain.

"Pulau kita mau direbut di Singkil. Kita ambil Andaman aja, boleh? Karena dekat. Kalau tidak, jaga Pulau Rondo biar tidak diambil India. Walaupun bercanda kita harus hati-hati juga," jelas Mualem disambut tawa tamu undangan dan anggota DPR Kota Sabang.

"Tapi yang jelas, empat pulau itu hak kita, kita punya," lanjutnya.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

"Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Breaking News! Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Soal Sengketa Pulau, PSI Aceh: Prabowo Gercep, Kami Apresiasi!
Luhut Bocorkan 4 Pulau di Aceh Singkil Sudah Dilirik Investor Arab
SBY Angkat Bicara Soal Polemik 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut
Kemendagri Pertemukan Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Terkait Polemik 4 Pulau
Gubernur Aceh Ungkap Kandungan Energi dan Gas di Balik Polemik 4 Pulau
komentar
beritaTerbaru