Penjual Es Nyambi Pengedar Sabu di Perbaungan 'Gol', Narkotika 10,40 Gram Jadi Barbut
Polres Sergai meringkus seorang pengedar sabu di Perbaungan, 10,40 Gram narkotika disita.
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pembuktian yang semakin krusial. Setelah beberapa pekan diwarnai pemeriksaan saksi fakta, persidangan kali ini beralih pada pengujian aspek teknis pengadaan barang dan jasa serta perhitungan kerugian keuangan negara melalui keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, Rabu (22/7/2026).
Hadir dalam persidangan terdakwa Idam Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, serta terdakwa Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto.
Baca Juga:
JPU menghadirkan seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Ahmad Feri Tanjung, serta dua ahli akuntan Audit Perhitungan Keuangan Negara independen, yang memberikan keterangan terkait audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ahmad Feri Tanjung menjelaskan bahwa sistem e-Katalog dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan pemerintah, namun tetap harus dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan suatu produk dalam e-Katalog tidak berarti pejabat pengadaan bebas menentukan pilihan.
Seluruh proses pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil pengguna, bukan keinginan, serta mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Pengadaan barang dan jasa bukan mengikuti keinginan, tetapi mengikuti kebutuhan. Apa yang dibutuhkan saja.Semua tahapan sudah memiliki aturan dan standar operasional prosedur," terang Ahmad Feri Tanjung.
Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperbolehkan membuat ikatan dengan penyedia di luar mekanisme pengadaan yang telah diatur. Harga dalam e-Katalog, kata dia, tetap harus diuji kewajarannya agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum dan cek pasar ke lapangan.
"Dalam pengadaan barang dan jasa tidak dikenal istilah menentukan keuntungan. Yang diuji adalah apakah harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jika tahapan itu tidak dilakukan, prosesnya menjadi tidak akuntabel," ujarnya.
Polres Sergai meringkus seorang pengedar sabu di Perbaungan, 10,40 Gram narkotika disita.
Peristiwa 9 menit lalu
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Tarik Pajak, pelaku usaha bakal resah.
Bisnis 24 menit lalu
Mengenal dari Dekat Sosok Pdt. John Christian Saragih, S.Th., M.Sc.
Profil 39 menit lalu
Gelar Seni dan Sosialisasi Mars Kota Medan, Disdikbud Medan Dukung Pelestarian Nilainilai Budaya
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggara
Peristiwa satu jam lalu
Hasto kritik kebijakan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk tarik pajak.
Bisnis satu jam lalu
Tim Gabungan Polres Langkat meniindaklanjuti laporan warga, 2 titik diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun dibakar.
Peristiwa 2 jam lalu
Pemkab Humbang Hasundutan bersama Polres Humbahas resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengajak agar Penghulu ter
Medan 2 jam lalu
Melihat dari Dekat Sosok Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba, mantan Ephorus GKPS.
Profil 2 jam lalu