Pererat Silaturahmi, Andri Berkah Perkasa Cup 1 Digelar Akhir Pekan Ini
POSMETRO MEDAN Turnamen Fun Football Andri Berkah Perkasa Cup 1 2026 siap digelar pada 25 Oktober 2026 di Lapangan Primare Mini Soccer Me
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pembuktian yang semakin krusial. Setelah beberapa pekan diwarnai pemeriksaan saksi fakta, persidangan kali ini beralih pada pengujian aspek teknis pengadaan barang dan jasa serta perhitungan kerugian keuangan negara melalui keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, Rabu (22/7/2026).
Hadir dalam persidangan terdakwa Idam Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, serta terdakwa Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto.
Baca Juga:
JPU menghadirkan seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Ahmad Feri Tanjung, serta dua ahli akuntan Audit Perhitungan Keuangan Negara independen, yang memberikan keterangan terkait audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ahmad Feri Tanjung menjelaskan bahwa sistem e-Katalog dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan pemerintah, namun tetap harus dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan suatu produk dalam e-Katalog tidak berarti pejabat pengadaan bebas menentukan pilihan.
Seluruh proses pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil pengguna, bukan keinginan, serta mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Pengadaan barang dan jasa bukan mengikuti keinginan, tetapi mengikuti kebutuhan. Apa yang dibutuhkan saja.Semua tahapan sudah memiliki aturan dan standar operasional prosedur," terang Ahmad Feri Tanjung.
Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperbolehkan membuat ikatan dengan penyedia di luar mekanisme pengadaan yang telah diatur. Harga dalam e-Katalog, kata dia, tetap harus diuji kewajarannya agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum dan cek pasar ke lapangan.
"Dalam pengadaan barang dan jasa tidak dikenal istilah menentukan keuntungan. Yang diuji adalah apakah harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jika tahapan itu tidak dilakukan, prosesnya menjadi tidak akuntabel," ujarnya.
POSMETRO MEDAN Turnamen Fun Football Andri Berkah Perkasa Cup 1 2026 siap digelar pada 25 Oktober 2026 di Lapangan Primare Mini Soccer Me
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan terus diwujudkan melalui pengawa
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Pemuda Pancasila (PP) seSumatera Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten/kota, menanam 100.00
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuOperasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Komitmen menjaga kelestarian warisan budaya sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat terus ditunjukkan Pemeri
Medan 4 jam lalu
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga.
Sumut 14 jam lalu
Berantas Narkoba, Polres Simalungun Gelar KRYD dan P4GN, Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita
Peristiwa 15 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tr
Medan 15 jam lalu
Polres Karo Cek Dugaan Sarang Narkoba di Tiganderket, Responsif Tindak Lanjuti Laporan 110
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lah
Medan 15 jam lalu