Selasa, 01 September 2026

Ditolak Mentah-mentah! PN Rantauprapat Kandaskan Perlawanan Dedek Pelempar Kaca Mobil Viral

P. Silalahi - Kamis, 28 Mei 2026 14:22 WIB
Ditolak Mentah-mentah! PN Rantauprapat Kandaskan Perlawanan Dedek Pelempar Kaca Mobil Viral
Hbb
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad.

POSMETRO MEDAN– Perlawanan hukum yang dimotori oleh AA alias Dedek, tersangka kasus pelemparan kaca mobil yang sempat mengguncang jagat media sosial, akhirnya 'hancur lebur' di meja hijau.

Upaya sang tersangka untuk menggugat keabsahan penahanan dirinya dipastikan kandas total setelah Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat secara mengejutkan menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukannya.

Tabuhan genderang kekalahan pihak pemohon berkumandang dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga:

Bertempat di ruang sidang PN Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati, S.H., didampingi Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak, S.H., resmi membacakan putusan perkara nomor registrasi No.4/ Pid. Pra/ 2026/ PN - RAP yang sekaligus menjadi pukulan telak bagi kubu tersangka.

Sebelumnya, AA alias Dedek yang menggandeng tim kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, S.H. dan Siti Rahma Sitepu, S.H., mencoba menyerang balik institusi kepolisian. Mereka mempersoalkan legalitas penahanan yang dilakukan aparat terkait aksi koboi pelemparan kaca mobil yang viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Namun, benteng pertahanan hukum dari pihak Termohon yang mengatasnamakan Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu, hingga Kasat Reskrim tampil luar biasa kokoh.

Diwakili oleh Iptu L. Pandiangan, S.H., Iptu Fajar Siddik, S.H., dan Aipda Lamroh Sinaga, S.H., tim hukum kepolisian berhasil mementahkan seluruh dalil pemohon dengan membeberkan bukti-bukti autentik penegakan hukum yang rigid di ruang sidang.

Seusai menimbang dinamika pembuktian yang sengit, Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati, S.H. tanpa ragu menjatuhkan amar putusan yang meruntuhkan harapan tersangka untuk bebas dari jerat penahanan.

"Mengadili. Pertama, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah (sejumlah nihil)" ucap Hilda membacakan putusan.

Putusan ini menjadi legitimasi mutlak bagi korps bhayangkara bahwa tidak ada celah cacat hukum dalam penanganan kasus tersebut. Merespons kemenangan hukum ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad langsung memberikan pernyataan tegas di hadapan awak media.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Jaringan Pengedar Ekstasi di Lokasi Hiburan Malam Rantauprapat Dibongkar Wanita Ini pun Diringkus, 'Bos Atas' Sudah Teridentifikasi
Ketua DPC GRIB Jaya Labuhanbatu Ahmad Putra Lubis Terima SK dari DPD GRIB Jaya Sumut
Ngeriii..! 30 Kg Sabu dan 20.000 Ineks Nyangkut di Labuhanbatu, Warga Medan Petisah Ditangkap
Nama Ahyar Jadi Sorotan, Diduga Bebas Edarkan Sabu di Panai Tengah
Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan
463 WBP Lapas Kelas IIA Rantauprapat Dapat Remisi di Momen HUT Ke-81 RI
komentar
beritaTerbaru