Jumat, 29 Mei 2026

Ditolak Mentah-mentah! PN Rantauprapat Kandaskan Perlawanan Dedek Pelempar Kaca Mobil Viral

P. Silalahi - Kamis, 28 Mei 2026 14:22 WIB
Ditolak Mentah-mentah! PN Rantauprapat Kandaskan Perlawanan Dedek Pelempar Kaca Mobil Viral
Hbb
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad.

POSMETRO MEDAN– Perlawanan hukum yang dimotori oleh AA alias Dedek, tersangka kasus pelemparan kaca mobil yang sempat mengguncang jagat media sosial, akhirnya 'hancur lebur' di meja hijau.

Upaya sang tersangka untuk menggugat keabsahan penahanan dirinya dipastikan kandas total setelah Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat secara mengejutkan menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukannya.

Tabuhan genderang kekalahan pihak pemohon berkumandang dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga:

Bertempat di ruang sidang PN Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati, S.H., didampingi Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak, S.H., resmi membacakan putusan perkara nomor registrasi No.4/ Pid. Pra/ 2026/ PN - RAP yang sekaligus menjadi pukulan telak bagi kubu tersangka.

Sebelumnya, AA alias Dedek yang menggandeng tim kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, S.H. dan Siti Rahma Sitepu, S.H., mencoba menyerang balik institusi kepolisian. Mereka mempersoalkan legalitas penahanan yang dilakukan aparat terkait aksi koboi pelemparan kaca mobil yang viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Namun, benteng pertahanan hukum dari pihak Termohon yang mengatasnamakan Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu, hingga Kasat Reskrim tampil luar biasa kokoh.

Diwakili oleh Iptu L. Pandiangan, S.H., Iptu Fajar Siddik, S.H., dan Aipda Lamroh Sinaga, S.H., tim hukum kepolisian berhasil mementahkan seluruh dalil pemohon dengan membeberkan bukti-bukti autentik penegakan hukum yang rigid di ruang sidang.

Seusai menimbang dinamika pembuktian yang sengit, Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati, S.H. tanpa ragu menjatuhkan amar putusan yang meruntuhkan harapan tersangka untuk bebas dari jerat penahanan.

"Mengadili. Pertama, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah (sejumlah nihil)" ucap Hilda membacakan putusan.

Putusan ini menjadi legitimasi mutlak bagi korps bhayangkara bahwa tidak ada celah cacat hukum dalam penanganan kasus tersebut. Merespons kemenangan hukum ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad langsung memberikan pernyataan tegas di hadapan awak media.

Dengan raut tegas, AKP M. Jihad menyatakan bahwa vonis hakim ini menyapu bersih segala keraguan publik maupun tudingan miring terhadap kinerja penyidik. Segala proses hukum terhadap pelaku pelemparan kaca mobil terbukti telah berjalan di atas rel profesionalisme yang tinggi.

"Jadi terkait dengan adanya kegiatan Praperadilan yang pemohonnya berinisial AA alias Dedek, putusan Pengadilan Negeri telah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap AKP M. Jihad kepada wartawan, Kamis (28/5).

Ia menggarisbawahi bahwa putusan ini menjadi jaminan kepastian hukum yang klir bagi masyarakat luas, sekaligus pembuktian bahwa rentetan tindakan dari hulu ke hilir oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu tidak melenceng seujung kuku pun dari koridor hukum.

"Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan maupun penyidikan, serta telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," tegas AKP M. Jihad.

Dengan berkekuatan hukum tetap nya putusan tersebut, lanjut Kasat, maka proses hukum terhadap tersangka AA alias Dedek akan kembali dilanjutkan sebagaimana sesuai aturan.

"Penyidik akan segera melanjutkan tahap penyelesaian berkas perkara guna diserahkan ke penuntut umum, agar perkara ini segera mendapatkan keadilan di persidangan pengadilan." (HBB)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pelukan Hangat Tommy Anggota DPRD Labuhanbatu Basuh Air Mata Korban Kebakaran Talsim
LAN Labura Apresiasi Polres Labuhan Batu Gelar Ops Antik Toba 2026
Balap Liar Brutal di Tengku Amir Hamzah Kawasan Pendidikan, Nyawa Warga Terancam Setiap Sore
Kecamatan Rantau Selatan Raih Juara Umum
Diduga Kojek Masih Bebas Kendalikan Peredaran Sabu di Ajamu
Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu
komentar
beritaTerbaru