Dengan raut tegas, AKP M. Jihad menyatakan bahwa vonis hakim ini menyapu bersih segala keraguan publik maupun tudingan miring terhadap kinerja penyidik. Segala proses hukum terhadap pelaku pelemparan kaca mobil terbukti telah berjalan di atas rel profesionalisme yang tinggi.
"Jadi terkait dengan adanya kegiatan Praperadilan yang pemohonnya berinisial AA alias Dedek, putusan Pengadilan Negeri telah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap AKP M. Jihad kepada wartawan, Kamis (28/5).
Baca Juga:
Ia menggarisbawahi bahwa putusan ini menjadi jaminan kepastian hukum yang klir bagi masyarakat luas, sekaligus pembuktian bahwa rentetan tindakan dari hulu ke hilir oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu tidak melenceng seujung kuku pun dari koridor hukum.
"Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan maupun penyidikan, serta telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," tegas AKP M. Jihad.
Baca Juga:
Dengan berkekuatan hukum tetap nya putusan tersebut, lanjut Kasat, maka proses hukum terhadap tersangka AA alias Dedek akan kembali dilanjutkan sebagaimana sesuai aturan.
"Penyidik akan segera melanjutkan tahap penyelesaian berkas perkara guna diserahkan ke penuntut umum, agar perkara ini segera mendapatkan keadilan di persidangan pengadilan." (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar