Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok HS02775.
Inter-Nasional
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (35), pemilik akun TikTok HS02775.
Inter-Nasional
Sebanyak 592 akun media sosial kini diblokir. Pihak kepolisian menilai, akunakun tersebut memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus.
Inter-Nasional
Kriminal