Kerahkan Personel Jaga 24 Jam, Pungli di Sidebuk-Debuk Disikat
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal menggelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan tersangka kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari 18 orang saksi guna menelusuri dugaan praktik pembalakan liar yang dilakukan perusahaan dalam proses pembukaan lahan di kawasan hutan.
"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menambah sebanyak 40 personel untuk memperkuat penyelidikan kasus penemuan gelondongan kayu yang berkaitan dengan bencana di Aceh Tamiang. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sedang proses lidik, tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," ujar Irhamni.
Baca Juga:
Adapun Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan dengan berbekal dua alat bukti, yakni adanya peristiwa pidana berupa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.
"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.
Dalam kasus ini, diketahui sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Nantinya, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(inilah)
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 2 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 15 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 16 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 16 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 19 jam lalu