Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal menggelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan tersangka kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari 18 orang saksi guna menelusuri dugaan praktik pembalakan liar yang dilakukan perusahaan dalam proses pembukaan lahan di kawasan hutan.
"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menambah sebanyak 40 personel untuk memperkuat penyelidikan kasus penemuan gelondongan kayu yang berkaitan dengan bencana di Aceh Tamiang. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sedang proses lidik, tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," ujar Irhamni.
Baca Juga:
Adapun Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan dengan berbekal dua alat bukti, yakni adanya peristiwa pidana berupa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.
"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.
Dalam kasus ini, diketahui sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Nantinya, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(inilah)
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 3 jam lalu
Daun ganja kering tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen di ladang miliknya.
Peristiwa 4 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka.
Sumut 5 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial HG alias B (48) terkait dugaan penganiayaan sopir 60 Tahun,
Sumut 6 jam lalu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor.
Sumut 7 jam lalu
Temuan fasilitas mewah di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya berujung pada pencopotan.
Inter-Nasional 11 jam lalu
Kapolres Dairi Bersama Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka AIPTU Herbin Silaen, Sampaikan Penghiburan kepada Keluarga.
Sumut 12 jam lalu
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sejak sore hingga malam bikin sungai meluap.
Sumut 23 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LUBUK PAKAM Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Deli Serdang menggelar Pelatihan Konten Kreator Kehumasan untuk mening
Sumut 23 jam lalu
POSMETRO MEDAN,PERCUT SEI TUAN Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretar
Sumut 24 jam lalu